Connect with us

9inf.co.id – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad memaparkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Batam dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran (PPAS) 2022 pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Jumat (5/7) siang.

Rancangan tersebut memuat sejumlah hal. Diantaranya, terkait Kerangka Ekonomi Makro Daerah. Amsakar memaparkan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 terjadi perubahan, saat APBD murni diperkirakan sebesar 3,53 – 5,25 persen berubah menjadi 4,69 – 5,49 persen.

Hal ini seiring melandainya kasus covid-19 yang berpengaruh terhadap peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk dibukanya akses wisatawan dari mancanegara. Kemudian, berpengaruh pada meningkatnya aktivitas ekonomi sektor perdagangan, perhotelan, restoran dan angkutan.

“Selain itu aktivitas industri yang meningkat juga berpengaruh pada peningkatan nilai ekspor dibandingkan tahun lalu. Peningkatan belanja infrastruktur juga berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas perekonomi terutama pada sektor konstruksi,” papar Amsakar.

Perihal inflasi tahun 2022, juga mengalami perubahan. Asumsi pada APBD murni sebesar 2 persen sampai dengan 4 persen menjadi sekitar 5,5 persen sampai dengan 6,15 persen. Ini didasari oleh terganggunya supply chain global akibat perang Rusia dan Ukraina yang mendorong kenaikan harga komoditas pangan dan energi secara global.

“Dari sisi domestik kenaikan inflasi juga di dorong oleh komoditas pangan terutama aneka cabai, telur, daging ayam dan daging sapi segar. Akibat adanya gangguan disisi produksi dikarenakan gangguan cuaca, kenaikan harga pakan dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” sebutnya.

Sedangkan, konsumsi riil perkapita di Kota Batam pada tahun 2022 yang diperkirakan sebesar Rp18.880.000 hingga Rp19.024.000 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp18.300.000 hingga 18.500.000.

“Keadaan tersebut, didorong oleh peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan belanja pemerintah baik untuk infrastruktur maupun program bantuan kepada masyarakat,” sebutnya.

Terkait, rencana pendapatan daerah pada rancangan perubahan ini mengalami perubahan, dari yang semula sebesar Rp3.133.792.387.503,00 berubah menjadi Rp3.046.360.920.497,00 atau turun 2,79 persen.

Dari sisi rencana belanja, pada APBD Kota Batam Tahun 2022 semula sebesar Rp3.218.489.210.583,00 berubah menjadi Rp3.201.511.256.237,00 atau turun 0,53 persen.

Selain itu, dalam paripurna tersebut juga disampaikan perihal penerimaan pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2022 yang semula sebesar Rp84.696.823.080,00 berubah menjadi Rp 155.150.335.740,00 atau naik 83,18 persen.

“Kemudian diharapkan dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemko Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,” tutup Amsakar.

Selanjutnya Amsakar secara simbolis menyampaikan Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain