9Info.co.id | BATAM – Diduga tersangkut kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli ruko. Bos developer PT. Batam Riau Bertuah (BRB), berinisial NH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang.
Informasi penetapan tersangka direktur PT.Batam Riau Bertuah tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Pelapor dan Konsumen Pemilik ruko di Bida Trade Centre (BTC), Achsan Sajri.SH,.

Papan Bunga yang diPasang Sebagai Bentuk Apresiasiย Masyarakat di Ruko BTC Bida Ayu Kepada Pihak Kepolisian.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (10/10/2023). Achsan Sajri.S.H., menjelaskan Kronologis duduk perkara ini.
“Kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak dan konsumen yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC) yang dipromosikan oleh PT. Batam Riau Bertuah di Pasar Bida Ayu – Seibeduk”. Sebutnya.
“Laporan perkara ini dibuat sejak 23 Maret 2020 dengan Laporan polisi nomor LP-B/777/X/2021/SPKT-Resta Barelang, atas nama pelapor Munir Ginting dkk. Walaupun demikian Tuhan masih menginginkan adanya keadilan di negara ini, sehingga pada hari ini, kita telah menerima surat salinan pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Direktur PT.BRB berinisial NH”, terangnya.
Dalam Surat ketetapan penetapan tersangka .No: S.Tab/114/X / RES .1.11/2023/ ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, pada 9/10/2023. dan Adapun Pasal yang disangkakan kepada Direktur PT.BRB tersebut sesuai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Munir Ginting – Pemilik Ruko di BTC Bida Ayu.
Sementara itu, perwakilan korban, Munir Ginting dan rekan-rekannya, mengaku bahwa ada indikasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak PT. BRB kepada konsumen ruko Bida Trade Centre (BTC) Bida Ayu.
“Kita menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang.ย Permasalahan yang selama tiga tahun ini kami nanti – nantikan ternyata ada tindak lanjutnya. Bahkan sesuai dengan Pasal yang disangkakan kepada terlapor, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Pada hari Senin (9/10/2023). Direktur PT.Batam Riau Bertuah Berinisial NH telah ditetapkan sebagai tersangka ,” tegas Ginting.
Sembari meneteskan air mata, Munir Ginting menjelaskan kronologi dan tantangan yang mereka alami selama tiga tahun ini.
“Dugaan penipuan yang kami laporkanย melibatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB). Ada perbedaan antara yang disetor oleh konsumen kepada developer dengan apa yang sebenarnya disetor oleh developer ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam”, terangnya
Ginting menambahkan, “Ilustrasinya, kita bayar Rp 30 juta, ternyata biayanya lebih rendah. Selain itu, bangunan ruko yang dibangun juga tidak sesuai spesifikasi, khususnya lantai dua ruko yang roboh saat kami renovasi.” Sesalnya.
Selain itu, ada juga isu mengenai luas tanah hook ruko. “Ada pengurangan luas tanah hook ruko sebesar 12 meter persegi. Di perjanjian disebutkan 66 meter, tetapi di sertifikat hanya 54 meter persegi, bahkan saat ini ada beberapa konsumen yang telah melunaskan pembelian ruko tersebut secara bertahap sejak tahun 2021 lalu, namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat” tambah Ginting.

Petra Tarigan Mendampingiย Pemilik Ruko BTC Bida Ayu.
Sementara itu, Petra Tarigan salah seorang pemerhati hukum yang hadir dalam Konfrensi pers yang dilaksanakan para Konsumen ruko BTC Bida ayu ini menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang yangย telah serius menindaklanjuti permasalahan ini, sehingga analisa kami yang menduga Kasusย di Peti Es-Kan selama ini Keliru.
“Ternyata keadilan masih bisa ditegakkan oleh penegak hukum dengan terbitnya surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Direktur salah satu perusahaan property ternama ini”, tegasnya.
Sebagai tindak lanjut permasalahan ini, dia pun memohon kepada Kapolresta Barelang untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi.
“Mengingat perlunya penegakan hukum yang berkeadilan, kita berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, sesuai KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka denganย tuntutan yang dipersangkakan kepadanya lebih dari 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan guna memenuhi unsur syarat objektif dan subjektif. Penahanan yang dimaksud demi menjaga dan kekhawatiran tersangka dapat merusak dan menghilangkan barang bukti, kekhawatiran melarikan diri (menggangu proses penyidikan), serta kekhawatiran terhadap tersangka mengulang perbuatan hukum yang sama”, tegas Petra.
“Dalam realitas hukum dalam asas Equality Before The Law ( semua orang sama di mata hukum), untuk itu kami mengharapkan adanya penegakan hukum yang berkeadilan”, Imbuhnya. (DN).