Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Diduga tersangkut kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli ruko. Bos developer PT. Batam Riau Bertuah (BRB), berinisial NH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang.

Informasi penetapan tersangka direktur PT.Batam Riau Bertuah tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Pelapor dan Konsumen Pemilik ruko di Bida Trade Centre (BTC), Achsan Sajri.SH,.

PAPAN BUNGA SEBAGAI BENTUK APRESIASI PARA PELAPOR KEPADA KEPOLISIAN

Papan Bunga yang diPasang Sebagai Bentuk Apresiasiย  Masyarakat di Ruko BTC Bida Ayu Kepada Pihak Kepolisian.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (10/10/2023). Achsan Sajri.S.H., menjelaskan Kronologis duduk perkara ini.

“Kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak dan konsumen yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC) yang dipromosikan oleh PT. Batam Riau Bertuah di Pasar Bida Ayu – Seibeduk”. Sebutnya.

“Laporan perkara ini dibuat sejak 23 Maret 2020 dengan Laporan polisi nomor LP-B/777/X/2021/SPKT-Resta Barelang, atas nama pelapor Munir Ginting dkk. Walaupun demikian Tuhan masih menginginkan adanya keadilan di negara ini, sehingga pada hari ini, kita telah menerima surat salinan pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Direktur PT.BRB berinisial NH”, terangnya.

Dalam Surat ketetapan penetapan tersangka .No: S.Tab/114/X / RES .1.11/2023/ ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, pada 9/10/2023. dan Adapun Pasal yang disangkakan kepada Direktur PT.BRB tersebut sesuai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

MUNIR GINTING - PEMILIK RUKO DI BTC BIDA AYU

Munir Ginting – Pemilik Ruko di BTC Bida Ayu.

Sementara itu, perwakilan korban, Munir Ginting dan rekan-rekannya, mengaku bahwa ada indikasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak PT. BRB kepada konsumen ruko Bida Trade Centre (BTC) Bida Ayu.

“Kita menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang.ย  Permasalahan yang selama tiga tahun ini kami nanti – nantikan ternyata ada tindak lanjutnya. Bahkan sesuai dengan Pasal yang disangkakan kepada terlapor, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Pada hari Senin (9/10/2023). Direktur PT.Batam Riau Bertuah Berinisial NH telah ditetapkan sebagai tersangka ,” tegas Ginting.

Sembari meneteskan air mata, Munir Ginting menjelaskan kronologi dan tantangan yang mereka alami selama tiga tahun ini.

“Dugaan penipuan yang kami laporkanย  melibatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB). Ada perbedaan antara yang disetor oleh konsumen kepada developer dengan apa yang sebenarnya disetor oleh developer ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam”, terangnya

Ginting menambahkan, “Ilustrasinya, kita bayar Rp 30 juta, ternyata biayanya lebih rendah. Selain itu, bangunan ruko yang dibangun juga tidak sesuai spesifikasi, khususnya lantai dua ruko yang roboh saat kami renovasi.” Sesalnya.

Selain itu, ada juga isu mengenai luas tanah hook ruko. “Ada pengurangan luas tanah hook ruko sebesar 12 meter persegi. Di perjanjian disebutkan 66 meter, tetapi di sertifikat hanya 54 meter persegi, bahkan saat ini ada beberapa konsumen yang telah melunaskan pembelian ruko tersebut secara bertahap sejak tahun 2021 lalu, namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat” tambah Ginting.

PETRA TARIGAN BERSAMA PEMILIK RUKO BTC TANJUNG PIAYU

Petra Tarigan Mendampingiย  Pemilik Ruko BTC Bida Ayu.

Sementara itu, Petra Tarigan salah seorang pemerhati hukum yang hadir dalam Konfrensi pers yang dilaksanakan para Konsumen ruko BTC Bida ayu ini menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang yangย  telah serius menindaklanjuti permasalahan ini, sehingga analisa kami yang menduga Kasusย  di Peti Es-Kan selama ini Keliru.

“Ternyata keadilan masih bisa ditegakkan oleh penegak hukum dengan terbitnya surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Direktur salah satu perusahaan property ternama ini”, tegasnya.

Sebagai tindak lanjut permasalahan ini, dia pun memohon kepada Kapolresta Barelang untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi.

“Mengingat perlunya penegakan hukum yang berkeadilan, kita berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, sesuai KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka denganย  tuntutan yang dipersangkakan kepadanya lebih dari 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan guna memenuhi unsur syarat objektif dan subjektif. Penahanan yang dimaksud demi menjaga dan kekhawatiran tersangka dapat merusak dan menghilangkan barang bukti, kekhawatiran melarikan diri (menggangu proses penyidikan), serta kekhawatiran terhadap tersangka mengulang perbuatan hukum yang sama”, tegas Petra.

“Dalam realitas hukum dalam asas Equality Before The Law ( semua orang sama di mata hukum), untuk itu kami mengharapkan adanya penegakan hukum yang berkeadilan”, Imbuhnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

โ€œPelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,โ€ ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan
Novelin Fortuna Sinaga - Caleg DPRD Kota Batam
Batam3 tahun ago

Caleg Milenial Novelin Fortuna Sinaga, Ramaikan Bursa Caleg DPRD Batam

Batam3 tahun ago

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Uncategorized4 tahun ago

Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ ๐จ๐ซ๐ข ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ˆ๐ˆ

Penyerahan Dokumen dan aset yayasan Siboratu Sipitudai
Batam4 tahun ago

Radiapoh H. Sinaga Serahkan Dokumen dan Aset Yayasan Siboratu Sipitudai ke Pengurus PPTSB Wilayah Kepri

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ๐ข๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐ค๐ž ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง

Berita Lain