Connect with us
BP Batam kan Kembali Tanam 12 Ribu Pohon Jati Emas

BP Batam Akan Kembali Tanam 12 Ribu Pohon Jati Emas

More Videos

9Info.co.id – Sebanyak 12.000 bibit pohon jati emas telah disiapkan untuk ditanam di sepanjang jalan dari Laluan Madani hingga kawasan Nongsa.

Saat ini ribuan bibit pohon jati emas itu masih terawat dengan baik dan tidak ada yang mati di kebun BP Batam, kawasan Marina. Bahkan, dari 12.000 ribu bibit yang tersedia, 2.000 diantaranya merupakan bibit baru hasil pengembangan BP Batam.

Kasubdit Fasilitas Wisata dan Lingkungan Hidup BP Batam, Wulung Dahana mengatakan, saat ini masih ada tersisa 300 bibit pohon jati emas yang telah ditanam pada tahap I, pada 24 Oktober 2022 lalu.

Pohon yang telah mulai tumbuh itu, akan terus dilakukan perawatan maksimal, agar tumbuh dengan baik.

“Diperkirakan pada akhir tahun ini kita lakukan penanaman kembali, sesuai dengan (target dari selesainya) pekerjaan jalan. Pekerjaan jalan sudah selesai, lahan untuk penanaman juga selesai, kita akan langsung melakukan penanaman,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).

Ia menambahkan, perawatan pohon jati emas ini dilakukan secara khusus. Berbeda dari jenis tanaman lainnya, sehingga perawatannya dilakukan oleh petugas yang sudah mempunyai pengalaman.

Sebab, jati emas ini harus menyesuaikan dengan iklim di Kota Batam sampai bisa hidup dengan subur.

“Tentunya butuh penyesuaian. Mulai dari perawatan pengairan hingga pemupukan. Faktor cuaca yang berbeda, untuk penyiraman dan lain sebagainya tentunya juga berbeda,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait memastikan bahwa pembangunan saat ini tidak akan menghambat program penghijauan Batam dengan penanaman pohon jati emas yang telah dimuali sejak akhir November 2022.

“Program penghijauan kami pastikan tidak akan terganggu. Untuk mereduksi resiko kerusakan, pohon akan dipindah pada titik yang sesuai. Dan mengantisipasi apabila terdapat kerusakan pada proses pengerjaan jalan, kami sudah siapkan 12.000 pohon jati emas yang sehat yang saat ini direhab di Temiang,” ujar Tuty.

Pihaknya memastikan BP Batam akan bertanggungjawab terhadap pohon jati emas ini sebagai komitmen terhadap penghijauan Kota Batam.

“Pengusaha yg sudah berpartisipasi dalam program CSR (corporate rate responsibility) ini tidak perlu khawatir, BP Batam akan bertanggung jawab agar pohon jati emas dapat terus tumbuh dengan baik,” tegas Tuty.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

42 Kios UMKM Terancam Dibongkar, Perwakilan Pedagang Minta Tim Terpadu Kota Batam Bertindak Bijaksana

9info.co.id | BATAM — Sebanyak 42 kios milik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di kawasan Buffer Zone Komplek Nagoya Point Blok M dan Blok P (Pasar Angkasa), RT 003 RW 008 Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, terancam dibongkar oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam.

Ancaman pembongkaran ini membuat para pedagang yang sebagian besar merupakan korban relokasi dari Pasar Pujabahari dan Pelita merasa resah. Bertindak atas nama Tetap Hutagalung melalui surat kuasa khusus No: 18/K-Pdt/JAP-IV/2025 tanggal 19 April 2025, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan resmi terhadap rencana pembongkaran tersebut.

Tetap Hutagalung, yang sejak tahun 2016 dan 2017 telah mendapatkan alokasi pemanfaatan lahan Row 30 Jalan Duyung dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah membangun total 42 kios. Rinciannya, 27 kios berasal dari relokasi pedagang kaki lima Pasar Pujabahari, dan 15 kios dari relokasi pedagang kaki lima Pelita.

Namun, pada 25 Maret, 10 April, dan 15 April 2025, Tim Terpadu mengeluarkan tiga surat peringatan berturut-turut atas permintaan dari PT. Kendo Kharisma Kurnia untuk membongkar kios-kios tersebut. Para pedagang diminta mengosongkan tempat usahanya paling lambat 20 April 2025.

Menurut pernyataan kuasa hukum Tetap Hutagalung, tindakan ini dianggap tidak patut dan tidak bijaksana. “Kios-kios ini bukan bangunan liar, melainkan berdiri atas dasar legalitas dari BP Batam dan kebijakan relokasi resmi Pemerintah Kota Batam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti bahwa lokasi kios tidak berada di atas tanah milik atau dialokasikan kepada PT. Kendo Kharisma Kurnia. Oleh karena itu, permintaan pembongkaran dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebanyak 42 kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari kios tersebut kini menghadapi ketidakpastian dan ancaman kehilangan mata pencaharian. “Pembongkaran ini tidak hanya menyakiti para pelaku UMKM, tapi juga merugikan ekonomi keluarga mereka,” ujar perwakilan pedagang.

Melalui surat resmi yang dikirimkan, kuasa hukum Tetap Hutagalung meminta Tim Terpadu agar:

1. Tidak melanjutkan rencana pembongkaran kios;

2. Menghentikan seluruh proses penertiban di kawasan tersebut;

3. Melaporkan dan mendiskusikan masalah ini secara langsung dengan Wali Kota Batam demi mendapatkan solusi yang adil dan manusiawi.

Para pedagang berharap, dengan adanya kejelasan legalitas serta kontribusi mereka terhadap perekonomian lokal, pemerintah dapat memberikan perlindungan dan keputusan yang berpihak kepada rakyat kecil.(RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version