Connect with us

9info.co.id – Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus melakukan sejumlah terobosan dalam mengatasi suplai air ke berbagai wilayah stres area.

Dalam jangka pendek, BU SPAM BP Batam akan membangun tower air berkapasitas 2×10 ton untuk membantu memenuhi kebutuhan warga Perumahan Putra Jaya dan sekitarnya.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano mengatakan, tower tersebut nantinya akan dialirkan langsung melalui pipa meteran rumah warga. Setiap warga, akan mendapat aliran air selama dua jam secara merata.

Pada saat itu warga diperkenankan untuk menampung air sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

“Nantinya akan kita isi berulang terus setiap harinya. Pembangunan akan kita mulai dalam beberapa hari kedepan, dan maksimal dalam 3 minggu kedepan akan selesai,” tegas Denny, Rabu (21/6/2023).

Tidak hanya kepada warga Perumahan Putra Jaya Tanjunguncang, BU SPAM BP Batam juga akan memasang jaringan pipa baru menuju ke Perumahan Central Park. Sehingga, solusi jangka pendek ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, untuk kawasan Patam Lestari, Tanjung Riau dan sekitarnya, akan teratasi setelah pemasangan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru di Sei Harapan rampung. Pemasangan IPA ini, diperkirakan akan selesai pada bulan Agustus mendatang.

“Jadi kita akan lakukan pembangunan di Sei Ladi dan Sei Harapan. Untuk perkuatan pipa jaringan ke arah Patam, Dangas dan lainnya,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan, persoalan kebocoran pipa akibat terkena alat berat merupakan suatu yang tidak dapat dihindari karena adanya faktor human eror dan kurangnya data.

Meski demikian, BP Batam akan selalu mengupayakan untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, agar kejadian serupa tak terulang kembali.

“Bahkan sampai saat ini, kami sudah menegur kontraktor yang bersangkutan,” tegasnya.

Mengenai daerah yang belum teraliri air atau di daerah stress area yang sudah belasan tahun tidak teraliri, PT ABH bersama BU SPAM terus memikirkan solusi untuk mengupayakan tersedianya air bersih.

“Sebagaimana janji PT ABH, bulan September akan mengupayakan masalah ini dapat diselesaikan,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk dapat menyediakan penampungan air (toren) di rumah demi mengantisipasi terjadinya gangguan suplai air.

“Saya yakin, masyarakat Batam adalah masyarakat yang cerdas. Dan kita juga sepakat, bahwa pembangunan harus terus berjalan untuk kepentingan Kota Batam dan masyarakat sendiri,” imbuhnya. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain