Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusaha (BP) Batam dan PT Jaya Samudra Karunia Gas (JSKG) meneken perjanjian kerja sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur terkait pemanfaatan dermaga dan lahan di Terminal Umum Curah Cair Kabil untuk fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) selama 25 tahun ke depan, Selasa, 6 Juni 2023.

Berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 BP Batam, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Head of Agreement (HOA) yang terlaksana pada Desember 2022.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan jika perjanjian sewa penyediaan infrastruktur Terminal Umum Curah Cair Kabil tersebut tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk mendorong percepatan realisasi investasi.

Pihaknya berharap, investasi ini dapat memberikan kontribusi besar bagi suplai listrik di Kota Batam sekaligus mendorong pengembangan konstruksi dermaga curah cair Kabil.

“Kerja sama ini akan memberikan multiplier effect bagi Batam ke depannya. Baik dari sisi investasi, optimalisasi aset dan PNBP. Jika kegiatan ini cepat beroperasi, maka akan menjadi angin segar untuk kegiatan lainnya,” ujar Purwiyanto.

Selaras dengan semangat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam, pihaknya pun bakal menjamin dan mendukung penuh kemudahan dalam berinvestasi ke depannya.

Pasalnya, investasi tersebut turut mendukung upaya pemerintah pusat dalam menjaga kelancaran transisi energi global.

Di mana, LNG diharapkan mampu menjadi alternatif selama masa transisi energi guna mengurangi ketergantungan terhadap sektor listrik batu bara dan minyak bumi.

“Mudah-mudahan suplai listrik tak jadi masalah untuk Batam ke depan. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan Kota Batam,” pungkasnya.

Sementara, Presiden Direktur PT JSKG, Jang Sang Kyu, mengapresiasi langkah strategis BP Batam dalam mendorong percepatan realisasi investasi.

Menurutnya, BP Batam berhasil membuat sejumlah terobosan dalam kemajuan daerah. Termasuk dalam kemudahan perizinan.

“Kami melihat potensi Batam sebagai salah satu daerah maju di Indonesia. Kami pun berkomitmen agar investasi ini dapat memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Kota Batam ke depan sekaligus mendorong pengembangan konstruksi dermaga curah cair Kabil,” ujarnya.

Terpisah, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Febry Calvin, turut mengapresiasi kerja sama antara BP Batam dan PT JSKG.

Menurut Febry, kerja sama tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam ke depan.

Mengingat, Kota Batam masih menjadi salah satu daerah penting dalam pengembangan investasi di Indonesia.

“Perjanjian tersebut saya apresiasi karena menjadi salah satu kerja sama yang luar biasa di samping mendorong proses pertumbuhan ekonomi tetapi juga bisa memaksimalkan potensi yang ada di Batam,” tegasnya. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain