9info.co.id – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Pencabulan terhadap di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, KPPAD Kota Batam Abdillah, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (06/06/2023)
Terdapat dua tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni dari Polsek Nongsa dan Polsek Sekupang.
Untuk kasus dari Polsek Nongsa pelaku yang di amankan berinisial S (34 Tahun) yang mana kasusnya sudah di laksanakan konferensi pers pada tanggal 31 Mei 2023 lalu oleh Polsek Nongsa.
Kemudian dari Polsek Sekupang, Pelaku yang di amankan berinisial FH (27 Tahun) yang merupakan ayah kandung dari korban (perempuan) yang berusia 3 tahun 11 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan Kronologis Kejadian diketahui terjadi pada Rabu tgl 31 Mei 2023 sekira pukul 16.30 wib. Bermula pada hari Jumat tgl 26 Mei 2023 sekira pkl 04.30 wib pelapor (ibu korban) bersama pelaku dan korban pergi mencari rumah kontrakan di Ruli Tiban Danau namun sudah tidak ada, sehingga pelapor dan korban di bawa keliling oleh pelaku tidak tentu arah dan tujuannya hingga pada pukul 17.00 wib pelapor dan korban diturunkan paksa di depan perumahan Dreamland Marina.
Setelah pelaku pergi meninggalkan pelapor dan korban, saat korban mengalami pendarahan, kemudian korban dan pelapor dibantu oleh pedagang sayur sekitar perumahan Dremland dan membawanya berobat ke klinik terdekat.
Setelah beberapa hari korban masih mengeluh sakit karena kemaluannya memerah dan bengkak, lalu pada hari Rabu 31 Mei 2023 korban di bawa ke Rumah Sakit dan saat di periksa oleh dokter diketahui korban mengalami kekerasan seksual.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan pelaku melakukan pencabulan dengan anak kandung pelaku yang berusia 3 tahun 11 bulan yang di lakukan kurang lebih 5 kali yang terjadi dikost-an pelaku di ruli tiban danau Kel. Patam Lestari Kota Batam.
Pelaku melakukan kekerasan dengan membekap mulut dan mencekik leher anak korban serta dilakukan pencabulan pada saat ibu korban sedang bekerja, dan pelaku melakukan pengancaman terhadap anak korban agar anak korban tidak memberitahukan kepada ibunya atas perbuatan ayah kandung pelaku.
Untuk saat ini anak masih di tangani oleh UPTD-PPA Kota Batam.
Sebagai informasih Pada tahun 2023 Jajaran Polresta Barelang menerima Laporan Polisi Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 41 Laporan polisi dengan rincian 18 laporan polisi sudah P21, dan 19 laporan polisi yang masih dalam tahap Penyidikan dan 4 Laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Batam bukan hanya Polri ataupun instansi pemerintahan tetapi seluruh tenaga pendidik baik di sekolah, keluarga harus melakukan pengawasan lebih inti terhadap anaknya yang masih harus di lakukan pengawasan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, Pidananya ditambah I/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (Tim)