Connect with us

9info.co.id – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Pencabulan terhadap di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, KPPAD Kota Batam Abdillah, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (06/06/2023)

Terdapat dua tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni dari Polsek Nongsa dan Polsek Sekupang.

Untuk kasus dari Polsek Nongsa pelaku yang di amankan berinisial S (34 Tahun) yang mana kasusnya sudah di laksanakan konferensi pers pada tanggal 31 Mei 2023 lalu oleh Polsek Nongsa.

Kemudian dari Polsek Sekupang, Pelaku yang di amankan berinisial FH (27 Tahun) yang merupakan ayah kandung dari korban (perempuan) yang berusia 3 tahun 11 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan Kronologis Kejadian diketahui terjadi pada Rabu tgl 31 Mei 2023 sekira pukul 16.30 wib. Bermula pada hari Jumat tgl 26 Mei 2023 sekira pkl 04.30 wib pelapor (ibu korban) bersama pelaku dan korban pergi mencari rumah kontrakan di Ruli Tiban Danau namun sudah tidak ada, sehingga pelapor dan korban di bawa keliling oleh pelaku tidak tentu arah dan tujuannya hingga pada pukul 17.00 wib pelapor dan korban diturunkan paksa di depan perumahan Dreamland Marina.

Setelah pelaku pergi meninggalkan pelapor dan korban, saat korban mengalami pendarahan, kemudian korban dan pelapor dibantu oleh pedagang sayur sekitar perumahan Dremland dan membawanya berobat ke klinik terdekat.

Setelah beberapa hari korban masih mengeluh sakit karena kemaluannya memerah dan bengkak, lalu pada hari Rabu 31 Mei 2023 korban di bawa ke Rumah Sakit dan saat di periksa oleh dokter diketahui korban mengalami kekerasan seksual.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan pelaku melakukan pencabulan dengan anak kandung pelaku yang berusia 3 tahun 11 bulan yang di lakukan kurang lebih 5 kali yang terjadi dikost-an pelaku di ruli tiban danau Kel. Patam Lestari Kota Batam.

Pelaku melakukan kekerasan dengan membekap mulut dan mencekik leher anak korban serta dilakukan pencabulan pada saat ibu korban sedang bekerja, dan pelaku melakukan pengancaman terhadap anak korban agar anak korban tidak memberitahukan kepada ibunya atas perbuatan ayah kandung pelaku.

Untuk saat ini anak masih di tangani oleh UPTD-PPA Kota Batam.

Sebagai informasih Pada tahun 2023 Jajaran Polresta Barelang menerima Laporan Polisi Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 41 Laporan polisi dengan rincian 18 laporan polisi sudah P21, dan 19 laporan polisi yang masih dalam tahap Penyidikan dan 4 Laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Batam bukan hanya Polri ataupun instansi pemerintahan tetapi seluruh tenaga pendidik baik di sekolah, keluarga harus melakukan pengawasan lebih inti terhadap anaknya yang masih harus di lakukan pengawasan.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, Pidananya ditambah I/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (4/12/2024) di IT Centre BP Batam.

Dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Idul Priady dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.

“Berdasarkan hal tersebut tentu banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika Standar Pelayanan Publik BP Batam telah tersusun antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.

Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami seluruh peserta dapat memahami dan men-transfer ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing tentang detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (MI)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain