Connect with us

9Info.co.id | BATAM – BP Batam akan memprioritaskan pengembangan Kawasan Strategis dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi Batam sepanjang tahun 2025.

Adapun kegiatan infrastruktur prioritas meliputi pengembangan prasarana pendukung konektivitas darat, prasarana bidang perumahan dan pemukiman serta sarana pengembangan kawasan industri guna mendukung Prioritas Nasional 3 yang menitikberatkan kepada akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyebut, perencanaan ini juga selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan ekonomi Indonesia bisa tumbuh hingga 8 persen.

“BP Batam bertugas untuk menjadikan Batam sebagai salah satu destinasi unggulan investasi di Indonesia. Melalui sejumlah perencanaan yang ada, saya optimis ekonomi Batam akan kembali tumbuh lebih dari 7,04 persen,” ujar Rudi, Selasa (10/12/2024).

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen pada lima tahun mendatang (2025-2030), kata Rudi, target investasi rata-rata per tahun di Batam mesti sebesar Rp 115 triliun.

“Kami pun mengharapkan dukungan dari seluruh komponen daerah agar target ekonomi ini bisa tercapai. Tentunya kita semua harus saling berkolaborasi dalam menyukseskan rencana kerja pemerintah selama lima tahun mendatang,” tambahnya.

Saat ini, BP Batam tengah menggesa pengembangan terhadap beberapa sektor dalam mendukung iklim investasi dan industri unggulan yang ada. Antara lain dengan melakukan pengembangan terhadap Bandara Internasional Hang Nadim (Terminal Kargo), pengembangan Pelabuhan Batu Ampar serta pembangunan infrastruktur jalan koridor utama dengan tujuan menjadikan Batam sebagai Hub Logistik Internasional.

Tidak hanya itu, BP Batam juga berupaya untuk memaksimalkan Kawasan Ekonomi Strategis (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan industri kedirgantaraan (KEK MRO).

“Ada juga KEK Kesehatan yang fokusnya kepada sektor pariwisata kesehatan terintegrasi. Sehingga, langkah-langkah ini dapat memberikan nilai tambah terhadap Batam ke depan sehingga investasi pun bisa terus tumbuh,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain