Connect with us

9info.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Batam Heriman HK, menerima 15 orang peserta Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) Tingkat II Angkatan ke XII Tahun 2022 dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur, Selasa (2/7).

VKN tersebut mengusung tema “Strategi Pengembangan Sosial Kultural Untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs di Indonesia”.

Heriman menyebutkan, Pemko Batam menyambut baik para peserta VKN. Menurutnya, sebuah kehormatan dan kebanggaan Batam dijadikan lokus visitasi kepemimpinan nasional.

“Kepada para peserta saya ucapkan selamat datang di Kota Batam,” kata Heriman.

Batam merupakan daerah yang unik dan hadir dengan ragam potensi. Menjadi beranda negara karena berbatasan dengan negara tetangga, daerah ini sangat strategis. Tak ayal di era Walikota Batam Muhammad Rudi, Batam ini terus dikembangkan.

“Apalagi setelah ada keputusan walikota sekaligus jadi exofficio Kepala BP Batam, pembangunan semakin intens,” ujar dia.

Sementara itu, peserta VKN akan berada di Kota Batam selama 5 hari. Yakni dari Tanggal 1 Agustus 2022 hingga 5 Agustus 2022. Ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikunjungi para peserta. Diantaranya, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam; dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.

Visitasi Kepemimpinan Nasional adalah salah satu mata diklat kepemimpinan yang bertujuan membekali peserta dengan kemampuan mengadopsi dan mengadaptasi keunggulan organisasi yang memiliki best practice dalam pengelolaan program.

Benchmarking ke Best Practice dilakukan melalui pembelajaran visitasi, knowledge replication, dan knowledge customization. Pembelajaran disampaikan secara interaktif dengan menggunakan metode kunjungan lapangan, tanya jawab, dan diskusi

Selain itu, sebagai sarana sharing inovasi yang telah dilakukan oleh lokus yang dikunjungi sehingga terbangun pengertian dan kesepahaman antara peserta.

Pemko Batam sendiri mengirim 4 utusan untuk mengikuti kegiatan visitasi kepemimpinan nasional yaitu Kepala Bapelitbangda Dahlina Nopilawati, Kepala Disperindag Gustian Riau, Kepala Disbudpar Ardiwinata dan Kepala Satpol PP Reza Khadafi. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain