9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima audiensi Deputi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasonal (BKKBN) RI Prof DR H M Rizal Damanik, di rumah dinas Wakil Bupati Simalungun Jln Suri-suri Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (30/6/2022)
Dalam kesempatan itu, Deputi Litbang BKKBN RI menyampaikan tentang Ambasador Go to Kampung KB yang akan di kunjungan Duta Besar Negara sahabat. “Diharapkan kampung KB berjalan sesuai payung hukum yang ada, dan yang memiliki potensi wisata alam budaya,”Rizal.
Menurut Deputi Litbang BKKBN RI bahwa Ambasador Go to Kampung KB akan di laksanakan pada bulann September – Oktober 2022 mendatang dan akan dihadri oleh perwkilan negara-negara sahabat yang diharapkan dapat melaklukan promosi wisata dan kebudayaan lewat Duta Besar.
Bupati Simalungun Radiapoh H.Sinaga,Sh,MH-Foto Bersama dengan Deputi Litbang BKKBN RI
“Di Kampung KB akan dilakukan Edukasi kepada calon pengganti siap hamil melalui aplikasi elsimil yang dapat di download lewat PlayStore, yang bertujuan untuk menghindari anak lahir stunting, dan Kab. Simalungun sebagai tuan rumah Hari Keluarga Nasional,”kata Rizal
Sementara itu, Bupati Simalungun menyampaikan Elsimil sangat baik untuk membantu mencegah Stunting, sembari mengapresiasi kehadiran Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang diharapkan ada Kerjasama dengan semua sektor yang ada didalam pemerintahan.
Menyinggung Potensi alam dan wisata budaya Simalungun terkait hari keluarga berkualitas, Bupati mengatakan perlu adanya pembekalan dan persiapkan yang dapat dilakukan agar kunjungan para perwakilan negara sahabat ini memberikan kesan yang positif.
“Harus ada multiplayer efek dari kunjungan mereka terhadap Kabupaten Simalungun. Harus terintegrasi semua kegiatan dari sarana dan prasarananya,”kata Bupati.
Disampakan Bupati, kedepan Kelurahan Sipolha Horisan kita kembangkan menjadi kampung wisata dan diharapkan kegiatan Ambasador Go to Kampung KB ini terus berkesinambungan.
“Kita masih awam akan hal ini, jadi masih perlu kita belajar dari daerah tetangga yang sudah sukses dalam melaksanakan acara ini, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah kita,” kata Bupati.
Tampak Hadir mendampingi Deputi Litbang BKKBN antara Kordinator Bidang Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara Dra Tengku Lafalinda MPD, Kordinator Bidang Advokasi dan Informasi BKKBN Provinsi Sumut Dra Rabiatun Adawiyah MPHR dan Kordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut Dra Luci Destriati.
Dari Pemkab Simalungun mendampingi Bupati dalam menerima audiensi Deputi Litbang BKKBN RI antara lain Plt PPKBD Gimrood Sinaga, Kepala Bappeda Ronald Tambun, Kadis Kesehatan Edwin Tony SM Simanjuntak dan Kadis PMPN Jonny Saragih.
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam