Connect with us

9info.co.id – Dalam rangka memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) Polda Kepri gelar Konferensi Pers ungkap kasus penemuan dan pengembangan narkotika jenis kokain yang ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas di Media Center Bidhumas Polda Kepri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbid penmas AKBP Mukharom, KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks, S.H., M.H., Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md. Selasa (6/6/2023).

Komitmen Polda Kepri dan Jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan berhasilnya menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3205,5 (tiga ribu dua ratus lima koma lima) gram dalam 3 (tiga) bungkus plastik bening di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan dua orang tersangka berinisial A alias I, dan inisial A alias T. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid penmas AKBP Mukharom. Selasa (6/6/2023).

“Adapun kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut terjadi Selasa tanggal 23 Mei 2023, sekira Pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari Personel Polsek Jemaja mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru Kec. Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.

Setelah Itu Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas memerintahkan personel Satresnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan.

Didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya sudah ditemukan pada tanggal 01 Mei 2023 dan kemudian dikuasai lalu dikubur atau disimpan di dalam tanah yang berlokasi di sebuah kebun di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru kec.

Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas oleh 2 orang laki-laki yang berinisial A alias I, dan inisial A alias T”. Jelas Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.

“Setelah Itu Pada Hari Rabu, Tanggal 24 Mei 2023 Sekira Pukul 10.00 WIB, Kasat Resnarkoba bersama Personel Pergi menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan terduga pelaku berinisial A alias I, dan inisial A alias T yang diduga keras tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, dan atau diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, percobaan permufakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis kristal bening diduga narkotika jenis kokain yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram serta Mengamankan Beberapa Barang Bukti.

Setelah Itu Sekira Pukul 14.00 WIB Tersangka Dan Barang Bukti Dibawa Ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut”. Tutur Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.

“Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 Satresnarkoba Polres Anambas melimpahkan perkaranya berikut tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut”. Tutup Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Apa yang Disembunyikan dari Kebakaran Hebat PT Desa Air Cargo?

Apa yang Disembunyikan dari Kebakaran Hebat PT Desa Air Cargo

9info.co.id |BATAM – Malam kelam menyelimuti Batam pada Senin, 23 Juni 2025. Kobaran api membakar hebat kawasan pengelolaan limbah berbahaya milik PT Desa Air Cargo di KPLI-B3, Kabil. Api yang melahap gudang,tak hanya menghanguskan bangunan, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya terbakar di balik peristiwa ini? Fakta atau kebenaran?

PT Desa Air Cargo bukan perusahaan sembarangan. Bergerak dalam pengangkutan, pengumpulan, dan pengolahan limbah B3, perusahaan milik Kurniawan Chang ini dikenal sebagai salah satu yang terbesar di wilayah tersebut. Maka saat api melalap kekhawatiran bukan hanya soal kerugian, tapi juga dampak lingkungan dan potensi bahaya yang jauh lebih luas.

Namun ada yang lebih mengejutkan dari kebakaran itu sendiri: tidak terlihat satu pun garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Di tengah kepulan asap yang menyisakan sisa-sisa racun industri, masyarakat bertanya-tanya mengapa tempat ini tidak dinyatakan sebagai TKP resmi?

Padahal, police line bukan sekadar pita kuning. Ia adalah simbol tanggung jawab hukum. Garis pembatas yang melindungi kebenaran dari manipulasi. Dan ketidakhadirannya menyisakan ruang gelap bagi kemungkinan hilangnya bukti-bukti penting.

Dalam perspektif hukum, kebakaran seperti ini bukan hanya soal api dan kerugian fisik. Ini juga tentang tanggung jawab. Bisa ada konsekuensi administratif, perdata, bahkan pidana jika ditemukan unsur kelalaian.

Kapolda Kepri, Irjen Asep Saprudin, menyatakan penyelidikan ditangani oleh Polresta Barelang. Bahkan, tim dari Krimum, Krimsus, dan Laboratorium Forensik turut diturunkan. Namun ketika ditanya soal tidak adanya garis polisi, jawabannya menggantung. “Nanti saya cek ke jajaran,” ucapnya singkat, di sela HUT Bhayangkari di Polda Kepri.

Sayangnya, hingga kini tidak ada kejelasan lanjutan. Sementara itu, informasi dari lapangan menyebutkan ada pergerakan sejumlah barang dari lokasi kejadian, yang bisa jadi merupakan barang bukti penting. Tanpa police line dan pengamanan TKP, publik bertanya bagaimana penyelidikan ini akan berjalan objektif?

Upaya awak media menghubungi Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin belum membuahkan hasil. Pesan-pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum direspons.

Ketika tim media turun ke lokasi, suasana begitu kontras dari bayangan lokasi kebakaran berbahaya. Tidak ada pengamanan. Tidak ada aktivitas investigasi terbuka. Tidak ada jejak bahwa tempat ini adalah saksi tragedi. Seorang saksi mata mengaku heran. “Biasanya kalau ada kebakaran besar, apalagi limbah beracun, tempatnya pasti ditutup pakai police line. Ini kok nggak ada sama sekali,”* ucapnya.

Pertanyaan demi pertanyaan pun mengalir:

Apakah olah TKP sudah dilakukan sesuai prosedur?

Apakah sisa limbah B3 sudah didata dan diamankan?

Bagaimana dengan potensi pencemaran udara atau lingkungan?

Dan yang paling mengusik, apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?

Pengamat kebijakan publik Batam, Tri Demayu, menyuarakan kekhawatiran publik. “Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas. Pemerintah dan aparat wajib menjelaskan secara terbuka. Limbah B3 bukan main-main. Jika terjadi pencemaran, dampaknya bisa bertahun-tahun ke depan,” ujarnya dengan nada prihatin.

Tragedi ini tak boleh berhenti di angka kerugian. Ia harus menjadi lonceng darurat bagi tata kelola limbah industri, penegakan hukum, dan komitmen keselamatan publik. Karena di tengah kota industri seperti Batam, kejadian seperti ini bisa saja terulang. Dan jika dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik yang akan ikut terbakar.

Kapolda Kepri memang menjanjikan akan menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka. Namun waktu terus berjalan. Dan ketiadaan tindakan nyata seperti police line dan transparansi informasi hanya membuat keraguan publik semakin membara.

Jika semua pertanyaan ini tak dijawab dengan jujur, maka kebakaran PT Desa Air Cargo bukan lagi sekadar insiden industri, tapi preseden buruk bagi pengelolaan keselamatan kerja dan lingkungan hidup di Indonesia.(TIM)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain