Connect with us

9Info.co.id – BP Batam bekerjasama dengan Konsulat Jenderal Singapura di Batam menggelar Coffee Morning, Rabu (5/7/23). Kegiatan ini dihadiri oleh Singapore Economic Development Board (EDB) dan Enterprise Singapore serta lebih dari 40 pengusaha Singapura baik yang berdomisili di Batam maupun Singapura.

Kegiatan ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi dan wadah diskusi antara BP Batam dengan investor asing, terkait data dan aturan terbaru terkait perpajakan, terutama untuk Penanaman Modal Asing (PMA), serta aturan terkini dalam keimigrasian termasuk Visa on Arrival (VOA).

Konsul Jenderal Singapura di Batam, Gavin Ang menyatakan, walaupun ia baru saja menjabat sebagai Konsulat Jenderal yang berada di Batam, Kota Batam bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Singapura.

Menurutnya, telah banyak masyarakat Singapura yang memiliki keterikatan dengan Batam dari berbagai macam aspek, terutama di sektor ekonomi. “Saya rasa salah satu alasan utama kita (Singapura) bergerak keluar negeri karena kita memiliki satu kelemahan yaitu wilayah kami yang kecil, karena itu kita berada di Batam untuk mencari tempat dan tenaga kerja yang memiliki kemampuan” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa perusahaan-perasahaan Singapura yang berada di Batam juga ingin mencari tahu lebih lanjut tentang aturan hukum dan regulasi, yang saat ini berlaku di Batam.

BP Batam bekerjasama dengan Konsulat Jenderal Singapura di Batam

                     BP Batam bekerjasama dengan Konsulat Jenderal Singapura di Batam

Dalam pertemuan ini, Gavin Ang mengungkapkan kepuasan dalam berinvestasi di Batam. Ia mengakui kemudahan dan fasilitas yang disediakan oleh BP Batam senantiasa disajikan bagi para investor asing. Pihaknya mengapresiasi langkah BP Batam yang bersedia mendengarkan langsung masukan serta saran dari para pengusaha Singapura melalui wadah ini. Singapura sendiri telah menjadi salah satu investor terbesar di Batam, dengan kontribusi yang luar biasa dalam bisnis. ”Regulasi investasi di Batam menurut saya sangat baik, dan BP Batam adalah wadah yang tepat untuk itu,” ujarnya.

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto menyampaikan, pada tahun 2022, Batam mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa sebesar 6,84 persen, dengan investasi asing mencapai 746,8 juta dolar US. Ia menerangkan bahwa Singapura tetap menjadi investor utama di Batam, dengan kontribusi yang mengesankan. Pada tahun yang sama, mereka menginisiasi 436 proyek dengan total investasi sebesar 480,3 juta dolar US,  hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

”Kami optimis bahwa kerjasama antara Batam dan Singapura akan terus berjalan, khususnya dalam hal investasi. Kami percaya bahwa melalui kerjasama yang berkelanjutan ini, Batam akan terus maju sebagai pusat investasi yang menarik,” kata Purwiyanto.

Ia berharap melalui kolaborasi yang erat antara Batam dan Singapura, diharapkan Batam akan terus maju dan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat pesat. “Kami percaya melalui kerjasama yang berkelanjutan ini, Batam akan terus maju sebagai pusat investasi yang menarik. Kami juga menawarkan banyak peluang dan kemudahan bagi para investor,” katanya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Eko Yudis Parlin Rajagukguk dan Penyuluh Pajak Ahli Madya, Suyamto yang dimoderatori oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain