9info.co.id – Organisasi Kemasyarakatan Ikatan Keluarga Besar sumatera Utara (Ormas IKABSU), merupakan suatu wadah atau paguyuban masyarakat asal Sumatera Utara yang berdomisili di Kota Batam, Kepulauan Riau.
IKABSU ini didirikan sejak tahun 2002. Paguyuban Masyarakat asal Sumatera Utara pertama kalinya dipimpin oleh Aida Ismeth Nasution.
Seiring perjalananya, roda organisasi yang menaungi 33 Kabupaten/Kota ini pun tetap berupaya menampilkan eksistensinya dalam membangun kebersamaan baik dalam kegiatan sosial, budaya dan Politik.
Hal ini disampaikan Susanto Siregar, salah seorang warga Batam yang berasal dari Sumatera Utara.
Mubes IKABSU 13 Agustus 2022
Menurut Susanto, “Polemik mulai terlihat di dalam wadah ormas IKABSU setelah terbentuknya dua kepanitian dalam Mubes IV yang seyogyanya dilaksanakan dua tahun sebelumnya, namun karena situasi pendemi Covid-19, Mubes IKABSU IV terpaksa diundur,” jelas Susanto.
Susanto dan beberapa para tokoh dan orang yang dituakan dalam wadah keluarga besar yang berasal dari Sumatera Utara , telah berupaya menyatukan persepsi. Namun apa daya, kedua panitia yang telah terbentuk pun masih tetap enggan untuk dilebur dalam satu wadah kepanitian Mubes ke IV yang direncanakan.
“Karena saling mempertahankan ego kelompoknya serta menganggap kepanitian yang dibentuk telah sesuai AD/ART IKABSU pelaksanaan Mubes IV pun terlaksana dua kali di tahun 2022 ini,” sesalnya.
Susanto menjelaskan, Mubes IV IKABSU 21 Mei 2022 yang di gelar di Tiban Mentarau, Sekupang pun telah melahirkan secara aklamasi dan memutuskan ketua umum IKABSU Perubahan yakni Boni Ginting.
Sementara pelaksanaan Mubes IKABSU 13 Agustus 2022 yang digelar di Hotel Pacific, Udin P.Sihaloho terpilih sebagai Ketua Umum IKABSU Perjuangan.
“Menyikapi terjadinya Dualisme IKABSU ini membuat IKA IKA dari 33 Kabupaten/Kota menjadi bimbang mengikuti kepengurusan yang mana,” ujarnya.
“Kami mengingatkan jika tidak segera diatasi, saya khawatir akan menjadi sumber perpecahan bagi komunitas warga Sumut yang ada di Kota Batam, ” tegas Susanto Siregar.
Untuk mengantisipasi perpecahan bagi komunitas warga Sumut yang berada di Batam, Susanto pun meminta para tokoh dan kedua kubu yang bertikai untuk bersedia direkonsiliasi demi penyelamatan organisasi IKABSU.
“IKABSU ini milik seluruh komunitas Warga atau pun IKA-IKA dari 33 Kabupaten/Kota, bukan milik pengurus semata, hal ini perlu di pahami para pengurus,” jelas Susanto.
“Apabila kedua kubu ini tidak bersedia untuk Islah ataupun mengedepankan kepentingan warga Sumut, alangkah baiknya IKABSU ini dibekukan daripada menjadi bahan atau sumber perpecahan bagi komunitas warga Sumut yang berada di kota Batam,” tutupnya. (mat)
Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata
9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.
Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.
Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.
Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.
H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).