Connect with us
kartel beras

Dugaan Mafia Beras dan Pengoplosan di Batam Kembali Jadi Sorotan Publik

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dugaan keberadaan kartel dan mafia beras impor ilegal serta dugaan praktik pengoplosan kembali mencuat di Kota Batam.

‎Isu lama yang selama bertahun-tahun beredar ini kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kejaksaan Agung dan Polri untuk menindak tegas seluruh praktik mafia pangan di Indonesia, termasuk peredaran beras impor ilegal dan oplosan.

‎Namun, meski isu ini semakin ramai diperbincangkan, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap di Batam.

‎Dugaan aktivitas pengoplosan kembali ramai diberitakan sejumlah media daring menjelang perintah presiden.

‎Beberapa titik yang disebut dalam pemberitaan, antara lain:

‎Jalan Bawal, Batu Merah Gudang penyimpanan, Pantai Stres, Batu Ampar, Batu Ampar Lokasi dugaan pengoplosan industri serta lokasi repacking dan distribusi.

‎Tidak ada satupun dari lokasi-lokasi tersebut yang telah diumumkan sebagai tersangka resmi ataupun objek penindakan hukum sejauh ini.

Dugaan Alur Impor Ilegal: Masuk dari Malaysia

‎Hasil penelusuran lapangan menunjukkan dugaan bahwa beras impor ilegal asal Thailand dan Myanmar masuk melalui sejumlah pelabuhan Malaysia, seperti Batu Pahat dan Johor Bahru, sebelum dibawa ke Batam.

‎Sumber internal menyebut ratusan kontainer diduga rutin masuk setiap bulan. Kuota resmi dari BP Batam diduga sering dijadikan kedok untuk memasukkan beras dalam jumlah jauh melebihi izin. Namun hingga berita ini disusun, pihak BP Batam belum memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.

Dijual Sebagai Beras Premium, Margin Keuntungan Berlipat

‎Beras impor dari Thailand disebut dibeli sekitar Rp 5.100 per kilogram. Setelah ditambah ongkos kirim dan sejumlah biaya tidak resmi, harga naik menjadi Rp 6.500 – Rp 7.500 per kilogram.

‎Di Batam, beras ini kemudian dicampur dengan beras lokal berkualitas rendah, dikemas ulang, dan dijual kembali sebagai beras “premium” dengan harga Rp 14.000 – Rp 15.000 per kilogram.

‎Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat menyatakan bahwa keuntungan dari bisnis ini bisa mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 75 miliar per bulan.

‎Bea Cukai Kanwil Kepri juga beberapa kali menggagalkan pengiriman beras ilegal di perairan Tanjung Balai Karimun. Ribuan goni beras bermerek AT dan RP disita, yang diduga berhubungan dengan kegiatan distribusi dari Batam.

‎Dua importir besar berinisial B dan A sering disebut dalam kaitannya dengan merek tersebut. Nama-nama lain berinisial BJ juga kerap muncul dalam percakapan internal pelabuhan dan kalangan pedagang.

Dugaan “Lindungan Oknum” Bikin Praktik Tak Tersentuh?

‎Seorang mantan pelaksana operasional jaringan kartel mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dapat berjalan mulus karena diduga dibekingi oknum tertentu.

‎“Mereka tetap jalan meski presiden sudah perintahkan penindakan. Karena mereka merasa aman. Sampai sekarang belum ada yang disentuh hukum,” ujarnya.

Menunggu Penegakan Hukum

‎Hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dari aparat terkait pengungkapan dugaan jaringan kartel dan mafia beras di Batam. Publik menantikan langkah konkret Kejaksaan Agung dan Kepolisian, terlebih setelah perintah tegas dari Presiden.

‎Sementara itu, aktivitas perdagangan beras di Batam terus berjalan dengan dinamika harga dan distribusi yang kerap menimbulkan tanda tanya di masyarakat. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version