Connect with us

9Info.co.id – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berkomitmen untuk terus menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Batam. Sebagaimana diketahui, ekonomi Kota Batam tumbuh 6,84 persen sepanjang tahun 2022 lalu.

Rudi berharap, angka tersebut naik menjadi 7 persen seiring dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sedang berlangsung. Salah satunya pengembangan KEK Nongsa. Dimana, kawasan yang diproyeksikan sebagai pusat digital itu diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang ada di Kota Batam. Sehingga, investor yang masuk ke kawasan tersebut mampu memberikan peluang kerja bagi masyarakat lokal.

“Kita mendukung penuh pengembangan KEK di Batam. Beberapa upaya sudah dilakukan, beberapa di antaranya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung serta memberikan pelayanan kemudahan perizinan,” ujarnya di sela pertemuan dengan masyarakat, Kamis (6/7/2023).

Rudi mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan saat ini. Sehingga, Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Batam pun tak lagi kaget dalam persaingan menghadapi bonus demografi tahun 2045 nanti.

“Indonesia akan mendapatkan bonus demografi, yaitu jumlah penduduk Indonesia 70 persennya adalah usia produktif. Selain peningkatan ekonomi, saya berharap pengembangan KEK juga mampu meningkatkan kualitas SDM Kota Batam,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Nongsa Digital Park (NDP) berhasil untuk menggandeng investor internasional seperti Apple, IBM, dan Universitas Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT). Kehadiran para investor tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah terhadap pengembangan KEK Nongsa ke depan.

“Mari bersama untuk menjaga iklim investasi agar produksinya bisa berjalan baik dan bermanfaat untuk banyak orang. Kalau pembangunan selesai, saya berharap dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain