Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani menghadiri Rapat Kerja (Raker) Perdana Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Seni dan Qasidah (LASQI) Simalungun, di Aula Hotel Grand Palm, Kota Pematang Siantar, Selasa (20/6/2023).

Dalam sambutannya, Bupati mendorong LASQI sebagai garda terdepan meningkatkan moralitas generasi muda. “Saat ini agama dan seni sangat kita butuhkan agar meningkatkan moralitas dari anak-anak kita,” kata Bupati.

Bupati Simalungun juga mengapresiasi Ketua DPD LASQI Simalungun Deni Sartika yang punya semangat kerja luar biasa, terlebih melakukan kerja-kerja sosial kemasyarakatan.

Bagi Bupati, Deni Sartika, sosok merupakan perempuan tangguh dan punya semangat membangun organisasi. “Beberapa hari lalu saya baru ketemu beliau ini (Deni) di rumah sakit. Beliau sedang sakit, namun karena semangatnya beliau mampu hadir disaat ini,” kata Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani menyampaikan dukungannya terhadap visi dan misi LASQI dalam keagamaan. “Kegiatan seperti inilah yang harus kita dukung agar anak-anak muda kita moralitas nya semakin baik,”kata Timbul.

Sebelumnya, ketua DPD LASQI Simalungun Deni Sartika mengucapkan terima kasih kepada Bupati Simalungun karena memberikan dukungannya sehingga LASQI bisa terbentuk di Simalungun.

“Inilah Raker perdana kita, dan ini salah satu bagian dari visi-misi kita dengan menampilkan dan mempertandingkan kegiatan seni serta Qasidah se-Kecamatan di seluruh Kabupaten Simalungun,” ucap Deni.

Deni mengatakan bahwa, LASQI terbentuknya tak lepas dari dukungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan dan Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani. “Saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya kepada kami,” kata Deni. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain