Connect with us

9inf.co.id – Bupati Simalungun diwakili oleh Wakil Bupati H Zonny Waldi bersama para Kepala Daerah di Kawasan Danau Toba menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2023, selama dua hari (20-21 Juni 2023) di hotel Adimulia Medan.

Rakor tersebut dibuka secara Langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi Selaku ketua Gugus Tugas Reforma Agraria(GTRA) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (20/6/2023).

Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan harapan nya saat membuka Rakor GTRA yang di selenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) .

“Penanganan sengketa dan konflik agraria di Sumatera Utara dapat di selesaikan dengan adil, bermanfaat dan berketetapan hukum,sehingga tidak menimbulkan permasalahan agraria yang berkepanjangan” kata Gubsu.

Lebih lanjut Edi menyampaikan agar rakor ini mendapat kan formula untuk penyelesaian konflik agraria di Sumut. “Kita harus benar-benar menanganinya agar konflik agraria di Sumut tidak menjadi warisan bagi anak cucuk kita kelak nantinya,”kata Gubsu.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut Askani berharap hasil rakor ini mendapat formula untuk penyelesaian konflik ini.

“Kita juga berharap ada formula terbaru apa saja kendala dan berharap semua pihak mendukung penyelesaian konflik agraria ini , dan dengan bekerja sama pastinya persoalan ini tidak akan berat,”harap Askani.

Rakor ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR /BPN RI Surya Tjandra, Direktorat Landreform Dirjen Penataan Agraria Kementria ATR/BPN Sudaryanto, Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementrian PPN/Bappenas RI Sumedi Andono Mulyo, Direktur Tataruang Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrylloh, dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Ilham.

Rakor GTRA tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Dalu Agung Darmawan, dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dwi Hariyawan melalui zoom meeting.

Tampak hadir mendampingi Wakil Bupati Simalungun antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan Simalungun, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Simalungun, Kepala Kantor ATR/BPN Simalungun. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain