Connect with us

9inf.co.id – Bupati Simalungun diwakili oleh Wakil Bupati H Zonny Waldi bersama para Kepala Daerah di Kawasan Danau Toba menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2023, selama dua hari (20-21 Juni 2023) di hotel Adimulia Medan.

Rakor tersebut dibuka secara Langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi Selaku ketua Gugus Tugas Reforma Agraria(GTRA) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (20/6/2023).

Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan harapan nya saat membuka Rakor GTRA yang di selenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) .

“Penanganan sengketa dan konflik agraria di Sumatera Utara dapat di selesaikan dengan adil, bermanfaat dan berketetapan hukum,sehingga tidak menimbulkan permasalahan agraria yang berkepanjangan” kata Gubsu.

Lebih lanjut Edi menyampaikan agar rakor ini mendapat kan formula untuk penyelesaian konflik agraria di Sumut. “Kita harus benar-benar menanganinya agar konflik agraria di Sumut tidak menjadi warisan bagi anak cucuk kita kelak nantinya,”kata Gubsu.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut Askani berharap hasil rakor ini mendapat formula untuk penyelesaian konflik ini.

“Kita juga berharap ada formula terbaru apa saja kendala dan berharap semua pihak mendukung penyelesaian konflik agraria ini , dan dengan bekerja sama pastinya persoalan ini tidak akan berat,”harap Askani.

Rakor ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR /BPN RI Surya Tjandra, Direktorat Landreform Dirjen Penataan Agraria Kementria ATR/BPN Sudaryanto, Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementrian PPN/Bappenas RI Sumedi Andono Mulyo, Direktur Tataruang Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrylloh, dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Ilham.

Rakor GTRA tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Dalu Agung Darmawan, dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dwi Hariyawan melalui zoom meeting.

Tampak hadir mendampingi Wakil Bupati Simalungun antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan Simalungun, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Simalungun, Kepala Kantor ATR/BPN Simalungun. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain