Connect with us

9info.co.id – Organisasi olahraga silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Batam Pusat Madiun mengapresiasi peran Wali Kota Muhammad Rudi dalam membangun kota ini terutama perhatiannya terhadap dunia olahraga. Pengurus PSHT pun memasukkan Wali Kota sebagai Warga Kehormatan PSHT.

Prosesi masuknya Muhammad Rudi dilakukan dalam acara Pengesahan Warga PSHT Cabang Batam Pusat Madiun yang digelar di Gedung Serbaguna Sekolah Yos Sudarso Batam Center, Jumat (5/8/2022) malam. Saat itu, pengurus memasangkan baju silat khusus warna hitam dengan kancing tali putih kepada Wali Kota.

Prosesi itu disaksikan warga PSHT yang memadati gedung tersebut. Mereka mengenakan pakaian hitam-hitam yang sama. Warga PSHT yang hadir bukan saja dari kalangan dewasa tetapi juga remaja dan anak-anak.

“Dengan menjadi warga PSHT berarti saya bagian dari bapak dan ibu. Sebaliknya juga, bapak dan ibu adalah bagian dari saya. Kita saudara di PSHT,” ungkap Rudi dalam sambutannya yang mendapat tepukan gemuruh warga PSHT.

Dia juga mengajak warga PSHT ikut menyukseskan pembangunan Batam. Diantaranya pembangunan Bandara Hang Nadim, pelebaran jalan, pembangunan Pelabuhan Kargo Batuampar dan pembangunan KEK Kesehatan Sekupang.

Bahkan secara khusus, Rudi mengajak warga PSHT ikut bersama menanam pohon jati emas di sepanjang Jalan Sudirman menuju Bandara. Jadwal waktu penanaman pohon jalan tersebut akan ditentukan kemudian.

Sementara itu Perwakilan PSHT Pusat Madiun Hari Mulyanto mengucapkan terima kasih atas perhatian Wali Kota terhadap PSHT. Dia juga mengucapkan selamat datang kepada Wali Kota sebagai warga kehormatan PSHT.

“Terlebih ini merupakan tahun emas memperingati satu abad PSHT. Nanti akan digelar kegiatan khusus di Madiun, dan kami mengundang Pak Wali Kota Batam untuk hadir di acara satu abad PSHT di Madiun,” ajak Hari.

Dia juga memaparkan bahwa PSHT memiliki ratusan ribu warga dan ribuan cabang bahkan sampai di luar negeri. Di Batam sendiri warga PSHT mencapai ribuan.

Pada malam itu juga dilakukan doa selamat dan atraksi pencak silat yang sangat atraktif oleh warga PSHT. Hadir pula dalam kegiatan itu Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina Rudi. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain