Connect with us

9info.co.id | BATAM  – Anggota DPRD Kota Batam dari Komisi III, Ir. Anang Adhan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus piutang negara bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Menurut Anang, keputusan ini merupakan langkah strategis yang sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha kecil di Batam, terutama mereka yang selama ini kesulitan berkembang akibat tekanan beban utang lama.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara yang konkret di tengah masyarakat kecil. Banyak pelaku UMKM di Batam, khususnya petani lokal, nelayan pesisir, dan pengelola kebun yang selama ini terjebak dalam kredit macet. Dengan penghapusan ini, mereka punya kesempatan untuk memulai kembali,” ujar Anang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2025).

Politisi yang dikenal aktif memperjuangkan isu-isu kerakyatan ini menilai, PP 47/2024 akan menjadi harapan baru bagi penguatan ekonomi lokal, terlebih Batam yang memiliki potensi besar di sektor hasil laut dan pertanian berbasis komunitas, terlebih Batam yang merupakan area kepulauan yang kaya akan potensi baharinya harus terus dioptimalkan.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa sektor pangan dan perikanan lokal menjadi fondasi penting bagi ketahanan ekonomi daerah. Jika UMKM di sektor ini dibebaskan dari beban utang, maka mereka bisa berproduksi lagi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong stabilitas harga pangan di Kota Batam,” tambahnya.

Ir. Anang juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan berdampak luas. Ia mendorong agar dinas-dinas terkait di Batam segera melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan utang ini ditujukan bagi UMKM di sektor tertentu yang mengalami kredit macet, terdampak bencana atau pandemi, serta tidak memiliki kemampuan membayar. Nilai maksimal penghapusan ditetapkan sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk pelaku perorangan.

Dengan dukungan dari anggota dewan seperti Ir. Anang Adhan, kebijakan ini diharapkan benar-benar menyentuh pelaku usaha di akar rumput dan tidak sekadar menjadi wacana nasional, sebab inilah bukti nyata dan komitmen Presiden untuk meringankan beban petani dan nelayan.

“Ini bukan sekadar janji politik, tapi bagian dari transformasi ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil. Saya siap mengawal pelaksanaannya di Batam,” pungkas Anang.(LZ)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain