Connect with us

9info.co.id – Untuk membantu gerakan sosial Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu, PBB DPC Kota Batam.
Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, anggota DPRD Provinsi Kepri memfasilitasi ormas PBB DPC Kota Batam untuk mendapatkan hibah satu unit mobil Ambulance siap pakai dari Pemerintah Provinsi Kepri.

Penyerahan mobil ambulance secara simbolik dilakukan pada Jumat, (28/10/2022) siang di Komplek Ruko Aku Tahu Sungai Panas , milik Keluarga Anggota DPRD dari Partai Nasdem tersebut.

Penyerahan mobil Ambulance tersebut di hadiri langsung oleh Ketua dan Pengurus DPC PBB Kota Batam, Martuah Susanto Manurung serta disaksikan beberapa jajaran pengurus DPC dan Pengurus PAC Kecamatan serta Pengurus Ranting Pemuda Batak Bersatu se Kota Batam.

Dalam sambutannya Ir.Wirya Putra Sar Silalahi, mengatakan ambulance ini dapat dipakai dan dipelihara dengan baik, jangan sampai mangkrak karena tidak terawat.

Dan dia berharap, mobil ambulance ini juga bisa melayani masyarakat yg membutuhkan dengan tidak pandang kelas dan status. “Siapapun yg membutuhkan, harap bisa dilayani dgn baik,” harap Wirya.

Wirya menambahkan, upaya yang dilakukan untuk memfasilitasi pemberian hibah satu unit ambulance, kerena melihat eksistensi ormas Pemuda Batak Bersatu di kota Batam.

” Dengan adanya sarana Ambulance seperti ini, lebih memudahkan ormas PBB dalam melaksanakan kegiatan sosialnya,” tambahnya.
Usai penyerahan kunci dan satu unit mobil ambulance dari Pemprov Kepri tersebut, Ketua dan para pengurus PBB DPC Kota Batam menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Kepri tersebut , yang telah memfasilitasi sehingga terlaksana pengadaan mobil ambulance tersebut.

“Apresiasi dan terimakasih atas upaya pak Wirya untuk memfasilitasi pengadaan Ambulance bagi PBB Kota Batam dari pemerintah provinsi Kepri ,” terang Martuah Susanto Manurung, Ketua DPC PBB Kota Batam.

“Kami berupaya menjaga dan merawat kenderaan ini, dan mempergunakanya untuk kepentingan masyarakat kota Batam,”terangnya.
Dalam moment ini, Susanto Manurung juga tetap meminta support dan dukungan dari seluruh pihak, sehingga kegiatan dan Bakti sosial yang dilakukan para rekan Juang di PBB bisa dirasakan langsung oleh Masyarakat.Tutupnya. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain