Connect with us

Pembukaan turnamen futsal IPK Kota Batam

9info.co.id – Kemeriahan turnamen futsal IPK Kota Batam dipadati oleh ribuan suporter di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam. Mereka memberikan dukungan kepada tim yang akan berlaga pada turnamen Futsal DPD Tingkat II IPK Kota Batam.
Kemeriahan turnamen futsal IPK Kota Batam terlihat saat kategori pelajar yang terdiri dari 32 tim dari berbagai sekolah yang ada di Batam dan bahkan juga ada dari SMA Tanjungpinang.

Para suporter datang untuk memberikan semangat kepada tim sekolahnya, mereka juga membawa sejumlah peralatan seperti drum, bass drum dan berbagai spanduk serta bendera sekolah. Yel-yel untuk menyemangati sekolahnya menggelegar di dalam Sport Hall Temenggung Abdul Jamal. Tidak lupa juga lagu-lagu penyemangat dilantunkan dengan begitu kompak dan lantang. Dan bahkan, setiap tim sekolah ada seorang pembimbing suporter untuk memberikan aba-aba kepada semua suporternya.

“Event ini sangat luar biasa, saya mewakili walikota Batam disini,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Batam, Zulkarnain. Event yang diusung oleh DPD Tingkat II IPK Kota Batam salah satu niat baik dari organisasi ini untuk menghidupkan olahraga futsal. Kata dia, ini juga salah satu dari program pemerintah dalam bidang membina olahraga.

“Kita sangat mendukung apa yang dibuat pak Budi sebagai Ketua IPK Batam. Salah satu tugas perintah ialah pembinaan olahraga. Terutama bagi pelajar yang umumnya berumur dibawah 17 tahun” ucapnya.

Dari turnamen futsal ini, akan melahirkan atlet-atlet futsal yang dapat mengharumkan nama Batam, baik ditingkat daerah, provinsi, nasional dan bahkan tingkat internasional. Pemerintah akan membuat program untuk membuat pertandingan ditingkat internasional, misalnya nanti akan membuat turnamen dengan negara tetangga seperti Johor maupun Singapura.

“Yang bertanding di turnamen ini sangat ramai, hampir semua sekolah ikut, termasuk juga dengan yang kategori umum,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPD Tingkat II IPK Kota Batam, Budi Purba memberikan apresiasi kepada semua peserta yang ikut dalam turnamen futsal ini. “Saya memberikan apresiasi kepada semua tim yang ikut, juga termasuk suporter yang hadir atau menonton di Temenggung,” kata Budi.

‘Hadiah pertama Rp15 juta, hadiah kedua Rp10 juta dan hadiah ketiga Rp5 juta. Ada supporter terbaik juga, total hadiahnya Rp80 juta,” sambungnya. Dia mengklaim, event ini merupakan turnamen futsal terbesar yang pernah digelar di Kota Batam. Kedepannya, IPK Batam berencana untuk menggelar event yang lebih besar.

“Kita ingin tunjukkan kepada pemerintah, bahwa IPK itu berkarya. Menciptakan olahraga bagi pemuda dan pemudi di Kota Batam, termasuk pelajar,” ujarnya.  (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain