Connect with us

9info.co.id – Kasus gugatan Perdata yang dilayangkan Robiyanto anak korban Cikok Alias Taslim melalui kuasa hukumnya, Jhon Asron Purba kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN- TBK), Rabu, (25/5/22).

Jhon Asron Purba,SH.MH menyampaikan , dalam persidangan kali ini, kita menyerahkan satu alat bukti Surat Keterangan dari pengadilan dari Tanjung Pinang Melalui surat No WA.u/2312/HK.01/IX/2020 Tertanggal 29 September 2020, Perihal permohonan pengiriman penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas 1A dalam perkara No.30/Pid.B/2003/PN TPI.TBK (Penetapan Alex Eng alias Dwi untung alias Cun heng/ sebagai tersangka/turut tergugat I) Kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kapolres Karimun.
Jhon Menambahkan , Dalam Putusan tersebut, Penetapan tersangka/ turut tergugat I berdasarkan hasil pemeriksaaan perkara terdakwa Jufri Bin.H.Mhd.Saleh yang menetapkan turut tergugat I menjadi tersangka dan pemeriksaaan perkara terdakwa Lukman Hakim alias Lukman Bin M.Yasin menetapkan turut tergugat II tersangka dengan perkara Nomor 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK.

JHON ASRON PURBA,SH.MH-SERAHKAN BUKTI SURAT PENETAPAN PN TANJUNG PINANG

“Dengan bukti ini, sangat terang dan jelas bahwa tergugat II dan tergugat III tidak melaksanakan putusan pengadilan, pun saat penetapan telah di bacakan majelis hakim di hadapan tergugat II (JPU) dan telah dikirimkan petikan penetapan kepada tergugat II dan III,”tegas Jhon.

Dalam Persidangan Kali ini, Jhon juga menganggap adanya kejanggalan atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak turut tergugat I, Darma Setiawan.
Karena Saksi Darma Setiawan memiki hubungan pekerjaan dengan pihak tergugat, CH alias DU sejak tahun 2015 sampai saat ini, maka keterangan saksi pun di perdengarkan dipersidangan tanpa dilakukan sumpah oleh majelis hakim TBK Karimun.

“Saksi menyebutkan pernah mendampingi CH dan Wiryanto selaku kuasa hukum turut tergugat I ini ke Mapolresta Karimun pada September 2020, dan Sekitar November 2021 kembali memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri,” ini hal yang aneh menurut saya terang Jhon.
Namun demikian, kita akan mengikuti proses persidangan. ” Surat Penetapan dari PN Tanjung Pinang kelas 1A tersebut, merupakan salah satu bukti surat pamungkas yang menguatkan gugatan dalam perkara ini,” jelas Jhon.

SAKSI DARMA SETIAWAN -MEMBERIKAN KETERANGAN DI PERSIDANGAN PN TBK

Sementara itu, Wandi Batubara Kasidatun Kejari Tanjung Balai Karimun menyatakan, dalam hal acara perdata, berbagai pihak memang secara sah menyerahkan bukti dan surat untuk menguatkan gugatannya, namun demikian sebagai pihak tergugat juga masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan jawaban jawaban atas gugatan tersebut.
” Selain jawaban , pihaknya juga masih diberikan kesempatan untuk memberikan bukti surat, keterangan saksi maupun ahli yang nantinya di hadirkan kembali dalam persidangan 15 Juni 2020 mendatang di PN Tanjung Balai Karimun,” tegasnya.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra melakukan peninjauan ke lokasi aktivitas cut and fill yang berada di lokasi Hotel Vista, Jumat (11/7/2025).

Dalam peninjauan itu, Amsakar menegaskan pihaknya menghentikan sementara aktivitas cut and fill yang dilakukan perusahaan, mengingat curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa waktu dan mengakibatkan jalan tidak rata (tanah timbul) dan pecahnya pipa air bersih akibat pergeseran tanah.

“Kami sengaja turun ke lokasi Vista ini karena beberapa hari terakhir kami sudah cek BMKG, ke depan cuaca cukup ekstrim. Kesimpulannya, untuk antisipasi pesoalan yang lebih luas kita hentikan aktivitas di sini,” tegas Amsakar.

Amsakar meminta pihak perusahaan untuk mengalihkan pekerjaan pada bagian bawah proyek dengan melakukan pembenahan dan perataan tanah yang saat ini menimbulkan tekanan berlebih.

“Kita minta itu diratakan, diatur sedemikian rupa. Jadi kalau besok masih ada alat berat itu konteksnya untuk melakukan pembenahan yang ada di bawah” ujar Amsakar.

Lebih lanjut, Amsakar menyebutkan, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam juga telah menurunkan tim teknis untuk mempelajari pergerakan tanah di lokasi proyek. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menganalisis tekanan dan pergeseran lapisan tanah guna mencegah risiko lebih lanjut.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan direncanakan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan kajian teknis terkait dampak pekerjaan ini,” jelas Amsakar.

Ia pun berharap dengan kehadirannya tidak ada lagi pemahaman yang keliru atau isu dalam penanganan di lapangan sehingga pekerjaan bisa dilakukan maksimal dan menyeluruh. (AS)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain