Connect with us

9info.co.id – Kasus gugatan Perdata yang dilayangkan Robiyanto anak korban Cikok Alias Taslim melalui kuasa hukumnya, Jhon Asron Purba kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN- TBK), Rabu, (25/5/22).

Jhon Asron Purba,SH.MH menyampaikan , dalam persidangan kali ini, kita menyerahkan satu alat bukti Surat Keterangan dari pengadilan dari Tanjung Pinang Melalui surat No WA.u/2312/HK.01/IX/2020 Tertanggal 29 September 2020, Perihal permohonan pengiriman penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas 1A dalam perkara No.30/Pid.B/2003/PN TPI.TBK (Penetapan Alex Eng alias Dwi untung alias Cun heng/ sebagai tersangka/turut tergugat I) Kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kapolres Karimun.
Jhon Menambahkan , Dalam Putusan tersebut, Penetapan tersangka/ turut tergugat I berdasarkan hasil pemeriksaaan perkara terdakwa Jufri Bin.H.Mhd.Saleh yang menetapkan turut tergugat I menjadi tersangka dan pemeriksaaan perkara terdakwa Lukman Hakim alias Lukman Bin M.Yasin menetapkan turut tergugat II tersangka dengan perkara Nomor 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK.

JHON ASRON PURBA,SH.MH-SERAHKAN BUKTI SURAT PENETAPAN PN TANJUNG PINANG

“Dengan bukti ini, sangat terang dan jelas bahwa tergugat II dan tergugat III tidak melaksanakan putusan pengadilan, pun saat penetapan telah di bacakan majelis hakim di hadapan tergugat II (JPU) dan telah dikirimkan petikan penetapan kepada tergugat II dan III,”tegas Jhon.

Dalam Persidangan Kali ini, Jhon juga menganggap adanya kejanggalan atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak turut tergugat I, Darma Setiawan.
Karena Saksi Darma Setiawan memiki hubungan pekerjaan dengan pihak tergugat, CH alias DU sejak tahun 2015 sampai saat ini, maka keterangan saksi pun di perdengarkan dipersidangan tanpa dilakukan sumpah oleh majelis hakim TBK Karimun.

“Saksi menyebutkan pernah mendampingi CH dan Wiryanto selaku kuasa hukum turut tergugat I ini ke Mapolresta Karimun pada September 2020, dan Sekitar November 2021 kembali memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri,” ini hal yang aneh menurut saya terang Jhon.
Namun demikian, kita akan mengikuti proses persidangan. ” Surat Penetapan dari PN Tanjung Pinang kelas 1A tersebut, merupakan salah satu bukti surat pamungkas yang menguatkan gugatan dalam perkara ini,” jelas Jhon.

SAKSI DARMA SETIAWAN -MEMBERIKAN KETERANGAN DI PERSIDANGAN PN TBK

Sementara itu, Wandi Batubara Kasidatun Kejari Tanjung Balai Karimun menyatakan, dalam hal acara perdata, berbagai pihak memang secara sah menyerahkan bukti dan surat untuk menguatkan gugatannya, namun demikian sebagai pihak tergugat juga masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan jawaban jawaban atas gugatan tersebut.
” Selain jawaban , pihaknya juga masih diberikan kesempatan untuk memberikan bukti surat, keterangan saksi maupun ahli yang nantinya di hadirkan kembali dalam persidangan 15 Juni 2020 mendatang di PN Tanjung Balai Karimun,” tegasnya.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Amsakar Ajak Warga Bijak Gunakan Media Sosial, Jadikan Ruang Positif bagi Persatuan

Amsakar Ajak Warga Bijak Gunakan Media Sosial, Jadikan Ruang Positif bagi Persatuan

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial secara bijak guna memperkuat kebersamaan dan menjaga harmoni sosial. Pesan tersebut disampaikan Amsakar saat menghadiri Halalbihalal Kecamatan Lubukbaja di Aula Universitas Ibnu Sina, Kamis (9/4/2026) malam.

‎Di kesempatan itu, Amsakar menegaskan, cara pandang dan sikap seseorang, termasuk dalam bermedia sosial, sangat memengaruhi kualitas kehidupan bermasyarakat. Ia mengajak warga menjadikan rasa syukur sebagai landasan utama dalam menjalani kehidupan, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

‎“Jika kita pandai bersyukur, keterbatasan tidak akan menjadi persoalan. Namun, jika tidak, sebanyak apa pun nikmat yang diterima akan terasa kurang,” ujarnya.

‎Ia menilai, nilai-nilai tersebut penting diterapkan dalam interaksi di media sosial. Menurutnya, ruang digital seharusnya menjadi sarana menyebarkan hal positif, bukan justru memperkeruh suasana atau memicu konflik.

‎Amsakar menegaskan, pembangunan Batam tidak hanya bertumpu pada infrastruktur, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia, termasuk kedewasaan dalam berkomunikasi di ruang publik digital.

‎“Media sosial harus menjadi ruang mempererat silaturahmi, bukan sebaliknya. Gunakan untuk menyebarkan kebaikan dan menjaga persatuan,” katanya.

‎Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dalam suasana Idulfitri. Ia menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang tidak luput dari kekurangan.

‎“Atas nama pribadi dan keluarga, saya bersama Ibu Li Claudia Chandra menyampaikan mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.

‎Amsakar mengakui, memimpin Batam dengan jumlah penduduk yang besar merupakan tantangan tersendiri. Tingginya ekspektasi masyarakat menjadi amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

‎Ia pun mengajak masyarakat untuk terus memperbaiki diri, termasuk dalam penggunaan media sosial, agar tercipta ekosistem digital yang sehat dan konstruktif.

‎“Jika sebelumnya ada kesalahan, mari kita perbaiki. Orang yang cerdas adalah yang mampu belajar dan menjadi lebih baik,” ujarnya.

‎Melalui kegiatan ini, Amsakar menegaskan bahwa kemajuan Batam tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menjaga persatuan, baik di kehidupan nyata maupun di ruang digital. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain