Connect with us

9info.co.id – Kasus gugatan Perdata yang dilayangkan Robiyanto anak korban Cikok Alias Taslim melalui kuasa hukumnya, Jhon Asron Purba kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN- TBK), Rabu, (25/5/22).

Jhon Asron Purba,SH.MH menyampaikan , dalam persidangan kali ini, kita menyerahkan satu alat bukti Surat Keterangan dari pengadilan dari Tanjung Pinang Melalui surat No WA.u/2312/HK.01/IX/2020 Tertanggal 29 September 2020, Perihal permohonan pengiriman penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas 1A dalam perkara No.30/Pid.B/2003/PN TPI.TBK (Penetapan Alex Eng alias Dwi untung alias Cun heng/ sebagai tersangka/turut tergugat I) Kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kapolres Karimun.
Jhon Menambahkan , Dalam Putusan tersebut, Penetapan tersangka/ turut tergugat I berdasarkan hasil pemeriksaaan perkara terdakwa Jufri Bin.H.Mhd.Saleh yang menetapkan turut tergugat I menjadi tersangka dan pemeriksaaan perkara terdakwa Lukman Hakim alias Lukman Bin M.Yasin menetapkan turut tergugat II tersangka dengan perkara Nomor 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK.

JHON ASRON PURBA,SH.MH-SERAHKAN BUKTI SURAT PENETAPAN PN TANJUNG PINANG

“Dengan bukti ini, sangat terang dan jelas bahwa tergugat II dan tergugat III tidak melaksanakan putusan pengadilan, pun saat penetapan telah di bacakan majelis hakim di hadapan tergugat II (JPU) dan telah dikirimkan petikan penetapan kepada tergugat II dan III,”tegas Jhon.

Dalam Persidangan Kali ini, Jhon juga menganggap adanya kejanggalan atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak turut tergugat I, Darma Setiawan.
Karena Saksi Darma Setiawan memiki hubungan pekerjaan dengan pihak tergugat, CH alias DU sejak tahun 2015 sampai saat ini, maka keterangan saksi pun di perdengarkan dipersidangan tanpa dilakukan sumpah oleh majelis hakim TBK Karimun.

“Saksi menyebutkan pernah mendampingi CH dan Wiryanto selaku kuasa hukum turut tergugat I ini ke Mapolresta Karimun pada September 2020, dan Sekitar November 2021 kembali memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri,” ini hal yang aneh menurut saya terang Jhon.
Namun demikian, kita akan mengikuti proses persidangan. ” Surat Penetapan dari PN Tanjung Pinang kelas 1A tersebut, merupakan salah satu bukti surat pamungkas yang menguatkan gugatan dalam perkara ini,” jelas Jhon.

SAKSI DARMA SETIAWAN -MEMBERIKAN KETERANGAN DI PERSIDANGAN PN TBK

Sementara itu, Wandi Batubara Kasidatun Kejari Tanjung Balai Karimun menyatakan, dalam hal acara perdata, berbagai pihak memang secara sah menyerahkan bukti dan surat untuk menguatkan gugatannya, namun demikian sebagai pihak tergugat juga masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan jawaban jawaban atas gugatan tersebut.
” Selain jawaban , pihaknya juga masih diberikan kesempatan untuk memberikan bukti surat, keterangan saksi maupun ahli yang nantinya di hadirkan kembali dalam persidangan 15 Juni 2020 mendatang di PN Tanjung Balai Karimun,” tegasnya.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemko Batam Beri Doa dan Harapan di Ulang Tahun Kajari Batam

Pemko Batam Beri Doa dan Harapan di Ulang Tahun Kajari Batam

9Info.co.id | BATAM -Momentum ulang tahun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH. menggambarkan sinergi yang terbangun antara Forkopimda Kota Batam, terutama Kejaksaan Negeri Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. hadir mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin. “Atas nama Wali Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam, kami mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-48 kepada Bapak Kajari. Semoga di usia ke-48 ini membawa keberkahan, kebahagiaan, dan semangat dalam mengemban tugas,” ujar Jefridin di ruang kerja Kajari Batam, Rabu (4/12/2024).

Jefridin juga menyampaikan salam hangat dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta. “Pak Wali Kota menitipkan pesan bahwa Pemko Batam sangat menghargai pendampingan dan dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Batam dalam mendukung pembangunan kota ini,” tambahnya.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi dan istri, turut menyampaikan rasa syukur atas perhatian dan doa yang diterima. Ia berharap kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam dan Pemko Batam dapat terus ditingkatkan untuk Batam kedepan. “Semoga momen ini dapat menjadi pengingat untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam tugas sebagai Kajari,” ucapnya. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain