Connect with us

9info.co.id – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.

Pemerintah memutuskan mengembalikan fungsi JHT setelah mempertimbangkan adanya berbagai jenis program jaminan sosial yang diluncurkan untuk pekerja
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatasi risiko baik saat bekerja maupun tidak, seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Program tersebut di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Kemudian ada pula Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, pekerja yang terkena PHK berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan juga uang JHT.

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan program baru untuk pekerja yang terkena PHK yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun program JKP tersebut berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Hal itu bertujuan agar pekerja yang ter-PHK bisa survive dan juga memiliki peluang besar untuk memperoleh pekerjaan baru.
Dengan demikian, JHT dikembalikan fungsinya yakni sebagai dana yang disiapkan agar pekerja mempunyai harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Pekerja akan menerima uang JHT ketika sudah usia pensiun yakni 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly menjelaskan bahwa JHT merupakan program perlindungan jangka panjang yang berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

Kendati demikian, UU SJSN memungkinkan klaim sebagian dari manfaat JHT dalam jangka waktu tertentu bagi pekerja yang membutuhkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 menyebut pekerja bisa mengajukan klaim sebagian manfaat JHT apabila telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.

Mereka bisa mengklaim 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun.
Chairul mengungkapkan skema tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.
“Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya, Minggu (13/2/2022).
Chairul menyebut jika pekerja mengklaim seluruh manfaat JHT, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai.

Maka dari itu, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sekda Firmansyah: Batam Perlu SDM dan Infrastruktur Tangguh Hadapi Risiko Bencana

Sekda Firmansyah: Batam Perlu SDM dan Infrastruktur Tangguh Hadapi Risiko Bencana

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Batam.

‎Komitmen tersebut diwujudkan melalui Forum Perangkat Daerah Penyusunan RPB yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Dalam arahannya, Firmansyah menegaskan bahwa Kota Batam merupakan salah satu wilayah di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki berbagai potensi bencana. Ancaman tersebut meliputi banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, hingga tanah longsor.

‎Menurutnya, letak geografis Batam yang strategis di jalur perdagangan internasional telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga membuat Batam memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap berbagai risiko bencana yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan roda perekonomian.

‎“Menyikapi tingginya risiko bencana di Kota Batam, diperlukan rencana aksi yang mampu menjawab berbagai isu dan permasalahan penanggulangan bencana di daerah. Penyusunannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Firmansyah.

‎Ia menjelaskan, penyusunan RPB menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan. Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat menyusun kebijakan, program, dan kegiatan yang berorientasi pada pengurangan risiko bencana sekaligus meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi situasi darurat.

‎Firmansyah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat dalam membangun ketangguhan daerah. Menurutnya, upaya mitigasi tidak hanya berfokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga mencakup langkah-langkah pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.

‎“Dengan perencanaan yang matang, dukungan infrastruktur yang memadai, serta sumber daya manusia yang tangguh, kita berharap Batam mampu meminimalkan dampak bencana dan menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” katanya.

‎Melalui forum ini, Pemko Batam berharap dapat menghasilkan dokumen RPB yang komprehensif dan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan bencana, sehingga tercipta Kota Batam yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain