Connect with us

9info.co.id – Kapolresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.,S.H., S.I.K., M.H bersama FKPD Prov. Kepri dan FKPD Kota Batam melaksanakan penanaman pohon mangrove secara serentak di wilayah Polda Kepri dalam rangka Hari Bhayangkara Ke 77 bertempat di Pulau Setokok Kel. Setokok Kec. Bulang. Jumat (09/06/2023)

Kegiatan di hadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., DPD Prov. Kepri, Danlantamal IV Batam, Ka Zona Bakamla Barat, Ka Binda Kepri, Ka BNN Kepri, Wakapolda Kepri Brigjen Agus Suharnoko, Dir Pam Aset Bp Batam, Kepala Kantor Bea Cukai, Ketua Bhayangkari Kepri beserta Rombongan, PJU Polda Kepri, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.,S.H., S.I.K., M.H., Sekda Kota Batam, Wakapolreta Barelang, PJU Polresta Barelang, Kapolsek Bulang Iptu Adyanto Sofyan,S.H.

Penanaman Mangrove ini berkaitan dengan hari Bhayangkara ke 77, adapun jumlah Mangrove yang akan di tanam serentak di Kepulauan Riau sebanyak 5000 pohon dan untuk yang di pulau setokok ditanam sebanyak 2000 pohon.

Tujuan penanam pohon mangrove bertujuan untuk menjaga keseimbangan alam di wilayah Kepri dari bentuk pengrusakan lingkungan, baik sengaja maupun tidak disengaja. Dan sebagai bentuk kepedulian kita dari dampak pemanasan global dan iklim yang tidak menentu.

Dalam Sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si mengatakan dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada kita semua bahwa pada hari ini di Pulau Setokok kita melaksanakan penanaman Mangrove secara serentak di wilayah kepri ataupun di wilayah polda kepri, di semua Polres dan Polresta secara bersamaan kita laksanakan hari ini.

Penanaman Pohon Mangrove ini adalah sebagai bagian dari rangkaian kegiatan hari jadi Bhayangkara ke 77 Tahun 2023 yang akan kita peringati nanti 1 Juli 2023 dan berbagai kegiatan salah satunya adalah penanaman mangrove secara serentak.

Adapun maksud dari Penanaman Pohon Mangrove ini adalah kita semua tentunya Polda Kepri dan teman teman dan semua Instansi pemerintah TNI masyarakat prov kepri ingin menjaga kelestarian lingkungan hidup dan juga membuat penghijauan di kepri lebih optimal terutama di provinsi Kepri terdiri dari berbagai pulau pulau, jd perlu kit jaga agar tetep lestari, mudah-mudahan apa yang kita kita ini sebagai salah satu kegiatan positif untuk menjaga pulau pulau jangan sampai terjadi pengerusan.

Wilayah Polda Kepri ditanam lebih kurang 5000 secara simbolik, di ini ditanam sebanyak 2000 secara simbolik dan ini akan terus berlanjut, pulau setokok ini kita ini merupakan wilayah yang pernah di tanam oleh presiden Republik Indonesia pada tahun 2021, dan kita ingin melanjutkan apa yang merupakan kebijakan beliau berkaitan penanaman mangrove.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si Berpesan mari kita sama sama menjaga lingkungan mangrove yang ada saat ini kita jaga sehingga kelestarian lingkungan kita di semua pulau di wilayah kepri bisa di jaga dengan baik, dan pulau yang sudah di diami kita perlu jaga lingkungan hidupnya dan kita lestarikan hidupnya. Ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain