Connect with us

9info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH terima Piagam Penghargaan dari Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau bertempat di Mapolresta Barelang. Kamis (17/02/2022)

Penghargaan ini di berikan kepada Kapolresta Barelang atas berpartisipasi dan berperan serta dalam Apel Gabungan Nasional Imigrasi – TNI – POLRI dan Instansi Terkait Pengawasan dalam rangka Penegakan hukum Keimigrasian dan menandatangani Prasasti Pangkalan Armada Kapal Patroli Imigrasi yang di laksanakan di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Kota Batam, Pada Tanggal 19/01/2022 lalu.

Piagam Penghargaan ini di serahkan oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam I. Ismoyo kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam I. Ismoyo juga di dampingi oleh Kepala Bidang Informasi Kantor Imigrasi batam Tessa Harumdila, Analis keimigrasian Ahli pertama Lawrisa, dan Analis Keimigrasian ahli pertama Deny.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam I. Ismoyo mengatakan Penghargaan ini diberikan Kepada Kapolresta Barelang atas penegakan hukum yang berjalan dengan efektif efisien dan tercapai targetnya, sesuai target kinerja yang sudah ditetapkan di awal tahun 2022. Apabila ada penindakan terhadap Pelaku PMI Ilegal agar diterapkan juga Undang-Undang Keimigrasian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau kepada Polresta Barelang. Kedepannya kedua institusi ini bersinergi dalam hal penegakan hukum terkait PMI Ilegal dan kita sudah melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana PMI Ilegal. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH. (pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ruko Melanggar Garis Sempadan di Palm Spring Blok B No. 18 Belum Dibongkar, Warga Pertanyakan Komitmen dan Penegakan Aturan

Ruko Melanggar Garis Sempadan di Palm Spring Blok B No. 18 Belum Dibongkar, Warga Pertanyakan Komitmen dan Penegakan Aturan

9info.co.id | BATAM – Warga komplek Palm Spring, khususnya di sekitar Blok B No. 18, mulai mempertanyakan mengapa hingga kini bangunan ruko yang terbukti melanggar batas garis sempadan belum juga dibongkar.

Padahal, pemilik ruko berinisial ES telah mengakui adanya pelanggaran tersebut dan bersedia membongkar bagian bangunan yang melampaui batas sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 17 April 2025.

Dalam surat tersebut, ES menyatakan kesediaannya untuk membongkar bagian bangunan yang melebihi batas sempadan sesuai dengan hasil pengecekan bersama antara dirinya dan pihak Estate Management Palm Spring. Bahkan, ES menyebutkan bahwa pembongkaran akan dilakukan atas tanggung jawab pribadi dan tanpa tuntutan ganti rugi kepada pihak manapun.

Sebagai informasi, Estate Management Palm Spring berada di bawah naungan PT Sarimas Raya Internasional. Sebelumnya, telah dilakukan pengukuran ulang oleh Dinas Cipta Karya yang mengonfirmasi adanya pelanggaran garis sempadan bangunan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya aktivitas pembongkaran di lokasi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemilik ruko terhadap aturan yang berlaku dan efektivitas pengawasan dari pihak Estate Management.

“Apakah pemilik ruko ini kebal hukum? Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan tegas? Padahal jelas sudah ada surat pernyataan dan pengukuran resmi,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pihak Estate Management Palm Spring hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait lambatnya proses pembongkaran tersebut.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret dari pihak terkait untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga keteraturan dan keadilan bagi seluruh penghuni komplek Palm Spring.(RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain