Connect with us

9info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH terima Piagam Penghargaan dari Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau bertempat di Mapolresta Barelang. Kamis (17/02/2022)

Penghargaan ini di berikan kepada Kapolresta Barelang atas berpartisipasi dan berperan serta dalam Apel Gabungan Nasional Imigrasi – TNI – POLRI dan Instansi Terkait Pengawasan dalam rangka Penegakan hukum Keimigrasian dan menandatangani Prasasti Pangkalan Armada Kapal Patroli Imigrasi yang di laksanakan di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Kota Batam, Pada Tanggal 19/01/2022 lalu.

Piagam Penghargaan ini di serahkan oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam I. Ismoyo kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam I. Ismoyo juga di dampingi oleh Kepala Bidang Informasi Kantor Imigrasi batam Tessa Harumdila, Analis keimigrasian Ahli pertama Lawrisa, dan Analis Keimigrasian ahli pertama Deny.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam I. Ismoyo mengatakan Penghargaan ini diberikan Kepada Kapolresta Barelang atas penegakan hukum yang berjalan dengan efektif efisien dan tercapai targetnya, sesuai target kinerja yang sudah ditetapkan di awal tahun 2022. Apabila ada penindakan terhadap Pelaku PMI Ilegal agar diterapkan juga Undang-Undang Keimigrasian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau kepada Polresta Barelang. Kedepannya kedua institusi ini bersinergi dalam hal penegakan hukum terkait PMI Ilegal dan kita sudah melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana PMI Ilegal. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH. (pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian penting dalam menyediakan data ekonomi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Sensus Ekonomi 2026, data mengenai aktivitas dan kondisi ekonomi dan usaha di Batam diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika perekonomian daerah.

Data tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.

Untuk itu, BP Batam mengajak masyarakat dan seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dengan menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 serta memberikan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi usaha.

Partisipasi tersebut merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam membangun basis data ekonomi yang kuat demi mendukung kemajuan dan daya saing Batam.

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kerahasiaan data karena informasi yang diberikan dalam sensus dilindungi oleh Undang-Undang dan digunakan untuk kepentingan statistik.

Sensus Ekonomi sendiri merupakan program pendataan ekonomi terbesar dan terlengkap di Indonesia yang dilaksanakan BPS setiap sepuluh tahun yang bertujuan menyediakan data dasar mengenai seluruh kegiatan ekonomi sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional.

Pada 2026, Sensus Ekonomi dilaksanakan mulai Mei hingga Agustus. Pendataan dilakukan melalui dua tahapan, yakni pengisian kuesioner Sensus Ekonomi 2026 dan pendataan lapangan secara door to door.

 

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

 

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengimbau masyarakat Kota Batam tidak ragu menerima petugas Sensus Ekonomi 2026.

Masyarakat memiliki dasar hukum untuk merasa aman dalam memberikan informasi kepada petugas sensus.

“Tidak perlu khawatir untuk memberikan data kepada petugas. Kerahasiaan data responden telah diatur dalam Undang-Undang. Data yang diberikan digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan,” kata Ariastuty, dalam keterangannya pada Senin (10/8/2026).

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan bahwa penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi petugas statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 24.

Karena itu, ia mengajak masyarakat menerima petugas dan memberikan informasi yang benar. Data yang lengkap akan membantu melihat kondisi Batam secara lebih utuh.

Bagi pemerintah, data tersebut dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Sementara bagi pelaku usaha, data ekonomi dapat membantu membaca kondisi pasar, mengidentifikasi peluang investasi, serta menyusun strategi pengembangan usaha.

Ariastuty mengatakan kualitas hasil sensus sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menutup diri ketika petugas datang melakukan pendataan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik pula dasar yang kita miliki untuk menentukan arah pembangunan Batam,” tutup Ariastuty. (RUD)

 

Continue Reading

Berita Lain