Connect with us

Kapolres Barelang Terima Piagam Penghargaan dari Kepala Kantor Imigrasi Kepri

More Videos

9info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH terima Piagam Penghargaan dari Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau bertempat di Mapolresta Barelang. Kamis (17/02/2022)

Penghargaan ini di berikan kepada Kapolresta Barelang atas berpartisipasi dan berperan serta dalam Apel Gabungan Nasional Imigrasi – TNI – POLRI dan Instansi Terkait Pengawasan dalam rangka Penegakan hukum Keimigrasian dan menandatangani Prasasti Pangkalan Armada Kapal Patroli Imigrasi yang di laksanakan di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Kota Batam, Pada Tanggal 19/01/2022 lalu.

Piagam Penghargaan ini di serahkan oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam I. Ismoyo kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam I. Ismoyo juga di dampingi oleh Kepala Bidang Informasi Kantor Imigrasi batam Tessa Harumdila, Analis keimigrasian Ahli pertama Lawrisa, dan Analis Keimigrasian ahli pertama Deny.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam I. Ismoyo mengatakan Penghargaan ini diberikan Kepada Kapolresta Barelang atas penegakan hukum yang berjalan dengan efektif efisien dan tercapai targetnya, sesuai target kinerja yang sudah ditetapkan di awal tahun 2022. Apabila ada penindakan terhadap Pelaku PMI Ilegal agar diterapkan juga Undang-Undang Keimigrasian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau kepada Polresta Barelang. Kedepannya kedua institusi ini bersinergi dalam hal penegakan hukum terkait PMI Ilegal dan kita sudah melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana PMI Ilegal. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH. (pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version