Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, membuka Batam Investment Forum 2025 yang digelar di Balairungsari, BP Batam, Kamis (17/7/2025).

Forum ini diinisiasi Bisnis Indonesia bersama BP Batam dengan didukung Bank Mandiri, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia dan Apindo Batam.

Mengangkat tema Menjaga Daya Saing Batam: Mengurai Tantangan, Menata Strategi Pertumbuhan, forum bergengsi ini menjadi ajang strategi lintas sektor untuk bertukar gagasan dan merumuskan upaya strategis dalam mendorong daya saing investasi dan memperkuat posisi Batam sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar Achmad bersama Li Claudia Chandra mengajak seluruh pihak untuk tetap optimis terhadap pertumbuhan ekonomi Batam di tengah dinamika global.

Menurut Amsakar, ada tiga alasan utama Batam harus optimis menatap masa depan. Pertama, secara historis, Batam didesain sebagai kawasan investasi.

Kedua, indikator makro ekonomi yang terus menunjukkan trend positif. Realisasi investasi tahun 2024 sebesar Rp 43,26 triliun atau mencapai 108,15 persen, dan tahun yang sama, surplus neraca perdagangan Batam sebesar USD 6,82 miliar serta kunjungan wisatawan hingga 1,32 juta orang.

Ketiga, Batam didukung infrastruktur dan ekosistem bisnis. Ada 31 kawasan industri, 135 industri shipyard, empat Kawasan Ekonomi Khusus dan tiga Proyek Strategis Nasional.

“Ekosistem bisnis di sini (Batam) memberikan kontribusi nyata terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Maka, penting bagi kita untuk terus memperkuat daya saing, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga regional dan internasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amsakar menambahkan perhatian pemerintah terhadap Batam begitu besar, dengan keluarnya dua regulasi strategis untuk memperkuat peran BP Batam dalam mengelola investasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan 28 Tahun 2025. Regulasi itu mendelegasikan kewenangan dari kementerian/lembaga kepada BP Batam.

Hal itu, diyakini akan mempercepat proses investasi dan menyederhanakan birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala.

Amsakar beharap pentingnya Batam untuk aktif merespons dinamika regional, termasuk kebijakan tarif resiprokal 19% dari Amerika Serikat yang dikhawatirkan dapat memberikan dampak kurang menguntungkan bagi iklim investasi.

“Mari kita kuatkan barisan, kita bangun energi positif untuk saling memperkuat satu sama lain,” pungkasnya.

Turut hadir Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dan seluruh Deputi BP Batam serta lebih dari 150 peserta forum dari pelaku usaha, asosiasi, kawasan industri, akademisi, pemerintah dan perbankan.

Batam Investment Forum 2025 menghadirkan 4 narasumber dan menyampaikan perspektif strategis dalam memperkuat arah pertumbuhan ekonomi Batam yaitu Achmad Ma’ruf Maulana selaku Ketua Umum HKI Indonesia; Fary Francis selaku Anggota/Deputi Investasi dan Pengusahaan BP Batam; Dendi Ramdani sebagai Head of Industry and Regional Research PT Bank Mandiri (Persero) Tbk serta Firman Sumabrata selaku Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (AS).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain