Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad didampingi Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Fary Djemy Francis menghadiri sekaligus membuka Opening Ceremony Rei Expo Batam 2025, Kamis sore (29/5/2025), bertempat di Exhibition Hall, Grand Batam Mall.

Amsakar Achmad memberikan apresiasi kepada REI atas pameran hunian terbesar tahun ini, sekaligus menyampaikan sejumlah harapan kepada para pengembang dan masyarakat yang hadir, berkaitan dengan komitmen terhadap keberadaan lingkungan.

Dalam sambutannya, Amsakar menekankan komitmen pengembang sebagai bagian penting dari industri properti di Batam untuk senantiasa menaati aturan AMDAL sesuai ketentuan.

“Saya minta kerja sama teman-teman REI. Laut jangan ditimbun. Bukit jangan dipotong. Ikuti aturan AMDAL yang ada. Kita bersama komit memajukan industri properti juga menjaga keberpihakan pada lingkungan.” Tegas Amsakar.

Hal ini ia harapkan dapat dipatuhi sebagai langkah preventif ke depan untuk menangani persoalan banjir menaun di Batam.

Tak hanya itu, Amsakar juga berpesan kepada para pengembang agar dapat menyiapkan satu atau dua TPS (tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu) di perumahan yang akan dibangun.

“Tolong perumahan baru yang baru mau dibangun siapkan satu atau duduk titik untuk TPS nya tergantung luasnya. Ini bentuk sinergitas, kolaborasi, kerjasama pemerintah dengan stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama kita jaga Kota Batam tercinta.” Kata Amsakar.

Amsakar meyakini Industri Properti menjadi bagian penting dari indikator ekonomi Kota Batam yang mampu menggerakkan sektor-sektor industri lainnya.

Sehingga ia amat berharap industri ini dapat semakin meningkat dibarengi dengan keberpihakan pada lingkungan.

“Harapan saya semoga gairah properti meningkatkan. Properti akan memberikan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan masyarakat serta penataan lingkungan.” Kata Amsakar.

Selain persoalan banjir, Amsakar memastikan pihaknya beserta Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dan jajaran BP Batam maupun Pemko Batam tegas terhadap langkah percepatan dan penyederhanaan perijinan di Batam.

“Jakarta memberi atensi khusus untuk Batam. Kami telah berjumpa dengan Bapak Presiden seminggu lalu, dan kami sampaikan agar benturan regulasi antara pusat provinsi dan daerah, hendaknya dapat diberikan ke Batam.” Ungkap Amsakar.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD REI Khusus Batam Robinson Tan memberikan dukungan dan apresiasi atas gerak cepat Kepala BP Batam/Wali Kota Batam dan Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam dalam penanganan persoalan banjir dan perizinan.

“Kami senang Pak. Luar biasa, banyak terobosan yang telah dilakukan dalam waktu yang singkat. Mengatasi persoalan banjir dan perijinan yang disederhanakan dan dipangkas dengan limit waktu.” Kata Robinson.

Robinson Tan berharap BP Batam dan Pemko Batam dapat terus memberikan dukungan terhadap industri properti sebagai bagian dari etalase ekonomi Kota Batam.

“Bila properti bergerak maka ada 180 industri bergerak. Setelah kami melakukan kajian, properti ini jadi bagian indikator pertumbuhan ekonomi. Dukungan BP Batam sangat penting dan berharga bagi kami.” Pungkas Robinson Tan.

Hadir dalam acara, Pejabat Eselon II Pemko Batam, Pimpinan Perbankan, BPJS, Tenant Developer, Stand Material Building, dan para pengunjung Grand Batam Mall yang turut menyaksikan.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain