Connect with us

9info.co.id  – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai investasi di Kota Batam.

Hal tersebut seiring dengan peningkatan jumlah proyek investasi. Baik proyek asing maupun dalam negeri.

Berdasarkan catatan BP Batam, jumlah proyek untuk Foreign Direct Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Batam meningkat dengan persentase 100,97 persen.

Pada kuartal pertama tahun 2023, peningkatan jumlah proyek PMA menjadi 826 atau lebih banyak 415 proyek jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 lalu.

Sementara, untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) naik drastis dengan persentase mencapai 200,42 persen atau sebanyak 1.418 proyek pada kuartal pertama (Januari-Maret) ini.

Dengan catatan tersebut, Rudi pun optimistis jika nilai investasi sepanjang tahun 2023 akan terus meningkat.

Mengingat, sejumlah proyek bakal berlangsung. Salah satunya rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth dengan konsep ‘Green and Sustainable City’.

“Tetap jaga situasi kondusif Kota Batam. Kondusifitas kota akan berdampak besar terhadap realisasi investasi ke depan,” ujar Rudi di Hotel Planet Holiday, Sabtu (6/5/2023) lalu.

Muhammad Rudi juga turut senang saat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia memberikan kabar terhadap tren positif realisasi investasi pada Triwulan I 2023.

Di mana, realisasi investasi mencapai Rp 328,9 triliun atau meningkat 16,5 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Rudi, hal ini tak terlepas dari sumbangsih realisasi investasi di Kota Batam.

Sebagaimana diketahui, ada tiga sektor penting di Kota Batam yang menjadi primadona investasi pada kuartal pertama.

Ketiga sektor tersebut adalah industri mesin dan elektronik. Lalu, industri makanan serta industri properti dan perumahan.

Beberapa rencana strategis BP Batam pun diyakini Rudi dapat berpotensi untuk meningkatkan realisasi investasi ke depannya.

“Kami berusaha untuk menjadikan Batam sebagai destinasi unggulan investasi. Kami siap untuk menjamin dan mendukung kemudahan investasi. Mari kita bersama mendukung kemajuan kota tercinta ini,” pungkasnya. (Int)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain