Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima kunjungan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Benny Mamoto beserta rombongan pada hari Kamis (14/9/2023) bertempat di Marketing Center BP Batam.

Dalam kunjungannya, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan ingin melihat langsung kondisi Kota Batam pasca aksi demonstrasi di Kantor BP Batam yang berakhir ricuh pada Senin (11/9/2023) lalu.

“Kami hadir hari ini untuk melihat kondisi Batam pasca aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Senin kemarin,” ujarnya.

“Mungkin Pak Kepala BP Batam bisa jelaskan kronologisnya sekaligus memberikan informasi detail mengenai pengembangan Pulau Rempang ini kepada kami,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang Dua ini juga berharap Pemerintah Pusat melalui BP Batam dapat segera menemukan solusi terbaik dalam pengembangan salah satu Program Strategis Nasional 2023 ini.

“Harapan kami semoga kedepannya segera didapatkan solusi terbaik demi kelancaran proyek pengembangan Rempang Eco-City ini,” harap Irjen (Purn) Benny Mamoto.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari rombongan Kompolnas yang dipimpin oleh Irjen (Purn) Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas.

“Selamat datang di Batam Pak Irjen (Purn) Benny Mamoto beserta rombongan, terima kasih sudah berkunjung ke BP Batam,” kata Rudi.

Selanjutnya, Rudi berkesempatan menjelaskan kronologis beberapa kejadian terkait pengembangan Rempang Eco-City yang telah terjadi beberapa waktu ini.

Rudi juga mengatakan bahwa pihaknya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Kota Batam akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi seluruh poin yang menjadi hak masyaraat Pulau Rempang yang terdampak proyek ini sehingga harus di relokasi.

“Kami disini (BP Batam) berupaya memenuhi hak masyarakat terdampak relokasi, seperti pemberian rumah tipe 45 senilai 120 juta Rupiah per Kepala Keluarga (KK) di tanah seluas maksimal 500 m2 hingga legalitas tanah dan rumah itu sendiri,” terang Rudi dihadapan rombongan Kompolnas yang hadir.

Rudi turut berharap melalui relokasi ini kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang juga dapat meningkat.

“Saya tentu berharap melalui momentum pembangunan ini, masyarakat Pulau Rempang bisa semakin sejahtera kedepannya,” ujar orang nomor satu di Batam ini.

Turut hadir mendampingi Kepala BP Batam dalam pertemuan ini, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro serta Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain