Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, mendukung langkah BP Batam untuk mempercepat proses relokasi masyarakat Kawasan Rempang.

Tidak hanya itu, pihaknya optimis jika pengembangan Rempang sebagai mesin ekonomi baru Indonesia bisa terealisasi dengan baik.

Bukan tanpa alasan, selain memberikan multiplier effect terhadap Kepri, proyek Rempang Eco-City juga akan membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat.

“Saya sudah sampaikan, pemerintah tak akan merelokasi masyarakat tanpa persiapan maksimal. Formulasi dan solusinya, per KK diberikan lahan seluas 500 meter persegi disertai sertifikat. Pemerintah juga memberikan pembiayaan untuk membangun rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta per KK,” ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (13/9/2023).

Ia yakin dan percaya, BP Batam mampu untuk mewujudkan rencana pengembangan Rempang Eco-City tersebut.

Sehingga, Batam sebagai lokomotif perekonomian Kepri pun menjadi magnet investasi bagi Indonesia untuk menyaingi Singapura.

“BP Batam itu bertugas untuk menjadikan Kota Batam mengimbangi Singapura. Namun menjadi pertanyaan, kenapa setiap ada investasi besar masuk Batam, selalu saja ada hambatan. Ini ada apa? Tapi perlu diketahui, tidak ada urusan investasi yang selalu berjalan mulus. Yakinlah ini bisa terselesaikan,” tambahnya.

Bahkan, Bahlil mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo telah menugaskannya untuk kembali turun ke Kota Batam guna mengawal percepatan relokasi masyarakat Rempang.

“Untuk investasi besar, selalu ada dinamikanya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berkomitmen untuk menyelesaikan realisasi investasi Rempang Eco-City.

Hal ini sangat beralasan. Mengingat, proyek pengembangan Rempang masuk dalam daftar Program Strategis Nasional yang tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.

“Kami diberikan tugas agar realisasi investasi bisa terselesaikan. Pengembangannya akan kita lanjutkan dengan rencana relokasi untuk saudara kita di Rempang. Kami sudah sepakat dari pusat ke daerah untuk menyelesaikan ini. Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima dengan baik” tegas Rudi. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain