Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Setelah dua kali dikonfirmasi secara tertulis mengenai dugaan pelanggaran KUHAP oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm, Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro,S.H.,M.Hum melalui Humasnya, Welly Irdianto, S.H., menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam tidak memiliki kewenangan untuk merespon konfirmasi media secara tertulis, kecuali dari Lembaga Negara.

“Langsung aja bertemu begini, karena tidak ada wewenang Pengadilan untuk merespon surat dari manapun, kecuali dari Lembaga Negara seperti Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, atau DPR,” ujar Welly dengan tegas saat ditemui di ruang tamu Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/12/2024).

Sebagai perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Welly juga menanggapi tudingan bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah melanggar pasal-pasal dalam KUHAP, seperti yang disampaikan oleh pihak terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa. Ia memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait pasal 160, 162, dan 227 KUHAP dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, dalam konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh wartawan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Daniel Marshall Purba, Jhon Asron Purba, menduga adanya pelanggaran KUHAP dalam proses persidangan, salah satunya terkait pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur karena Ketua Majelis Hakim yang sebelumnya memimpin praperadilan (Prapid) kemudian digantikan oleh hakim yang baru karena mengikuti kegiatan Diklat.

Selain itu, PH terdakwa juga mempertanyakan keputusan Majelis Hakim yang mendahulukan pemeriksaan saksi lainnya sebelum meminta keterangan dari saksi korban, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil saksi korban hingga empat kali.

Bahkan, meskipun adanya keberatan dari PH terkait pemeriksaan saksi korban secara online melalui platform Zoom, Majelis Hakim, yang berinisial “YR”, tetap mengizinkan saksi korban untuk diperiksa secara daring.

Jhon Asron, yang juga merasa bahwa proses peradilan ini mengabaikan ketentuan KUHAP, telah melayangkan surat kepada Ketua PN Batam agar dilakukan pergantian Ketua Majelis Hakim, namun permintaan tersebut diabaikan.

Ia juga menyebut bahwa sidang yang berlangsung maraton selama lima hari berturut-turut dan tuntutan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge) kurang dari 24 jam, semakin memperburuk situasi.

Ketika keberatan untuk mendengarkan keterangan saksi korban secara online, PH Jhon Asron memilih untuk walk out dari persidangan. Keputusan tersebut disambut dengan sikap Ketua Majelis Hakim YR yang mempersilakan PH untuk meninggalkan ruang persidangan tanpa mengetuk palu yang menyatakan sidang di skors.

Menanggapi semua tudingan tersebut, Welly Irdianto, Humas Pengadilan Negeri Batam, menegaskan bahwa pergantian Majelis Hakim dalam perkara ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi lain sebelum saksi korban merupakan kewenangan Majelis Hakim, dan bahwa pemeriksaan saksi korban melalui Zoom sudah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tahun 2020.

Mengenai waktu yang diberikan untuk menghadirkan saksi meringankan dalam waktu kurang dari 24 jam, Welly menyebutkan bahwa itu adalah hak Majelis Hakim.

“Memang benar terdakwa mengajukan PK, dan sidang sudah selesai, dan saat ini Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung. Terkait pergantian Majelis Hakim tidak ada larangan, tidak ada yang melanggar pasal 17 ayat 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tambahnya.

Sementara itu, informasi yang diterima wartawan menyebutkan bahwa pengaduan yang diajukan oleh Daniel Marshall Purba terkait proses hukum ini telah mendapat respon dari Siwas Mahkamah Agung dengan status “Koreksi Telaah oleh Inspektur Wilayah.”

Pada kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Daniel, Jhon Asron Purba, yang sedang berada di luar kota Batam, mengonfirmasi bahwa dirinya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah kembali ke Batam. “Saya lagi di luar Batam, saya akan kabari ya bila sampai Batam, biar enak memberikan keterangannya,” ujarnya singkat. (CN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bareskrim Polri Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Polda Kepri: Transaksi Ekstasi dan Liquid Vape Terungkap di Tempat Hiburan Batam

Bareskrim Polri Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Polda Kepri: Transaksi Ekstasi dan Liquid Vape Terungkap di Tempat Hiburan Batam

9info.co.id |BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.

‎Dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial DLH dan LK, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025).

‎Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

‎“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.

‎Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4.500.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.

‎Sekira pukul 03.40 WIB, di area dapur lantai satu tempat hiburan yang sama, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai bar staff. Tersangka LK diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli ekstasi. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp750.000 dan satu unit handphone.

‎Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.

‎“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelas Kabid Humas.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

‎“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain