Connect with us

9info.co.id | BATAM – Guna menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang lebih mudah dan informatif, Anggota DPRD Kota Batam, Tapis Dabal Siahaan, S.H., dari fraksi PDI Perjuangan menggagas sebuah sosialisasi penting. Berkolaborasi dengan Camat Batu Aji, Addi Haris, S.E., dan didukung penuh oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, acara ini sukses digelar di Ruang Pelayanan Kecamatan Batu Aji, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Tapis Dabbal Siahaan dalam menjembatani informasi antara pemerintah dan warga, memastikan masyarakat paham betul prosedur dan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Inisiatif ini lahir dari aspirasi masyarakat yang saya dengar langsung di lapangan. Pelayanan adminduk adalah hak dasar warga, dan saya ingin memastikan tidak ada lagi kendala atau kebingungan dalam mengurus KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian,” tegas Tapis dalam sambutannya. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif warga untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Camat Batu Aji, Addi Haris, menyambut hangat inisiatif kolaborasi ini. “Kami sangat mengapresiasi gagasan Bapak Tapis. Dukungan dari beliau dan Disdukcapil memungkinkan kami terus berinovasi memperbaiki sistem, agar pelayanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Kami juga membuka diri untuk masukan dari masyarakat,” jelas Addi sambil mengajak warga untuk aktif bertanya.

Perwakilan Disdukcapil Kota Batam yang hadir turut menegaskan komitmennya untuk mendukung dan memfasilitasi layanan adminduk hingga ke tingkat kecamatan, guna benar-benar mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Tidak hanya pemaparan materi, acara juga diwarnai dengan sesi tanya jawab interaktif. Warga tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait persyaratan, alur layanan, hingga penyelesaian masalah spesifik, yang langsung dijawab tuntas oleh narasumber dari ketiga institusi.

Melalui sinergi positif yang diinisiasi Tapis Dabbal Siahaan ini, pemahaman dan kesadaran warga Batu Aji terhadap pentingnya administrasi kependudukan diharapkan semakin meningkat. Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk terus mendekatkan pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain