Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) menggelar Focus Group Discussion bertajuk “Peran Pusat Data Dalam Keberlanjutan dan Pemulihan Pasca Bencana”.

Kegiatan ini dihelat pada Kamis (16/5/2024) di Novotel Palembang-Hotel & Residence, dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN, Chairul Akbar Hutasuhut dan Kepala Stasiun Meteorologi SMB II Palembang, Siswanto.

FGD ini sendiri diramaikan oleh lebih dari 50 peserta yang terdiri dari pejabat dan staf Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

Selain itu, PDSI BP Batam turut mengundang Kepala UPTB Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Bapenda Sumatera Selatan, Aidi Purnawan untuk memberikan testimoni, selaku pionir tenan Data Center BP Batam di Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Pusat PDSI BP Batam, Sylvia J. Malaihollo mengatakan hadirnya BP Batam ke Sumatera Selatan adalah untuk memasarkan layanan Data Center kepada calon tenan di luar Provinsi Kepri.

Selain itu, kegiatan ini juga terselenggara dalam rangka mendukung program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

“Data Center BP Batam menjawab kebutuhan SPBE yang memerlukan media sebagai fasilitas untuk penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data,” imbuh Sylvia.

Menurutnya, Data Center BP Batam memiliki keunggulan pada aspek stabilitas geologis dan berada di luar ring of fire (cincin api), sehingga aman dari gangguan bencana alam.

“Dalam menghadapi bencana tersebut, salah satu senjata terkuat yang kita miliki adalah data. Data merupakan aset yang sangat berharga. Dengan data yang tepat, kita dapat merencanakan langkah-langkah yang efektif untuk meminimalkan dampak bencana,”

Lebih lanjut ia menjelaskan, tenan-tenan Data Center sampai saat ini berasal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar 59 persen, perusahaan swasta dan ISP 31 persen, serta Perguruan Tinggi 10 persen.

Adapun layanan Data Center BP Batam yang saat ini dimanfaatkan oleh para tenan adalah Colocation, Virtual Private Server dan Managed Service.

“Sebagai bentuk komitmen kami, BP Batam saat ini telah mendapatkan Sertifikasi Internasional Uptime Tier 3 by Design untuk masuk menjadi bagian dari ekosistem Pusat Data Nasional (PDN) maupun Pusat Komputasi Daerah,” pungkasnya.

Meski demikian, Sylvia menekankan bahwa Data Center BP Batam akan terus meningkatkan fasilitas layanan sebagai bagian dari ekosistem pusat data nasional dalam penyelenggaraan SPBE.

“Kami berharap FGD ini memberikan edukasi kepada para peserta kegiatan tentang pentingnya fungsi data center dalam proses administrasi,” harapnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain