Connect with us

9info.co.id – Azhari Did Yolanda (ADY) Anggota DPRD Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers, Selasa, 31 Januari 2023.

Azhari David Yolanda ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang perempuan bernama Natasya. Mereka ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Pasific, Batu MPR, Kota Batam pada tanggal 25 Januari 2023 lalu.

Sejumlah fakta mengejutkan muncul di konferensi pers pengungkapan kasus tindak Narkotika yang melibatkan anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda dan seorang wanita bernama Natasha.

Berikut beberapa fakta mengejutkan terungkap di kasus anggota DPRD dari Partai NasDem ini, berikut faktanya:

1. Barang Bukti yang Diamankan

Jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu pada kasus Azhari David Yolanda ini adalah seberat 0,24 gram.

Sebelumnya, diketahui bersama berat barang bukti yang diamankan saat penangkapan seberat 0,68 gram Sabu.

“Berat Netto 0.24 gram sabu,”kata Kompol Lulik.

2. Tes Urin Negatif

Setelah ditangkap, Kepolisian kemudian melalukan tes urin terhadap Azhari David Yolanda dan teman wanitanya.

“Pihak kepolisian bersama dokter polisi Polresta Barelang telah melakukan tes urin terhadap yang bersangkutan dan hasilnya negatif,” kata Kasat Res Narkoba

Polresta Barelang.

3. Azhari David Yolanda Pertama Kali Coba Sabu

Fakta selanjutnya, dari pengakuan Azhari David Yolanda, Kompol Lulik Febyantara menyebutkan, ini pertama kalinya Anggota DPRD Kota Batam itu mencoba narkoba jenis Sabu.

“Dia penasaran dengan rasa Sabu,” jelas Lulik dalam konferensi pers.

4. Ditangkap saat Tidur

Azhari David Yolanda ditangkap pada Rabu 25 Januari 2023 di Hotel Pasifik Batam.

“Ia ditangkap saat sedang tidur di kamar 551. Saat itu, teman wanitanya yang membuka pintu. Saat itu, pintunya diketuk pria bertopi dan menggunakan masker,” kata Lulik.

5. Azhari David Yolanda Gunakan Ekstasi

Menurut pengakuan anggota DPRD Kota Batam Dapil Sekupang-Belakangpadang itu, ia pernah mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.

“Pernah pakai narkoba jenis ekstasi pada tahun 2020 silam,” terang Lulik.

6. Pasal yang Menjerat

Azhari David Yolanda terancam pasal 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain