Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahudin Uno, mengapresiasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang mendukung kesuksesan acara bazar, Batam Wonderfood & Art Ramadhan (BWR).

“Pak Ardi (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam) terima kasih, kami sampaikan juga untuk Pak Wali Kota dan Ibu (istri Wali Kota Batam sekaligus Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina), Alhamdulillah,” ucap Sandiaga Uno saat menutup secara resmi BWR di Taman Dang Anom, Batam Center, Kota Batam, Rabu (30/3/2024) malam.

Ia mengaku, event BWR yang masuk dalam program Kemenparekraf RI yakni Kharisma Event Nusantara (KEN) 2024 ini, berlangsung sukses dan diyakini menjadi event yang mendatangkan wisatawan nusantara (wisnus) maupun mancanegara (wisman) saat Ramadan sekaligus sebagai penggerak ekonomi kreatif.

“Ini dinilai sukses yang masuk dalam KEN 2024. Kita tahu, KEN 2024 ada sebanyak 110 (terpilih) dari hampir 5.000 event (yang diajukan),” ujarnya.

Bahkan, kata dia, dari fenomena yang ada saat ini, ia memperkirakan ada perputaran uang sedikitnya Rp 3,2 miliar hingga Rp 4,5 miliar pada gelaran bazar BWR 2024 ini.

“Sangat ramai, semoga event ini memberikan keberkahan untuk kita semua, utamanya untuk UMKM,” katanya.

Di kesempatan itu, Menparekraf mengajak semua pelaku pariwisata untuk bersama mewujudkan target 14 juta kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

“Dan Kepri ditargetkan menyumbang 3 juta kunjungan wisman (2 juta kunjungan dari Batam),” katanya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata melaporkan bahwa event BWR ini merupakan yang kelima. Pihaknya juga mengapresiasi kehadiran Menparekraf dan sudah menutup secara resmi BWR 2024.

“Event ini masuk tahun kelima, pelaksanaannya merupakan inisiasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Dan event ini masuk dalam KEN 2024 dan satu lagi akan ada event Kenduri Seni Melayu (juga merupakan event KEN),” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa BWR sukses menjadi magnet kunjungan wisatawan nusantara dan juga mancanegara. Ia mendata selama pelaksanaan BWR dari 9-30 Maret 2024, sukses mendatangkan 32 ribu kunjungan.

“Dari total 3 lokasi penyelenggaraan BWR 2024, ada 201 tenant lebih yang sudah 22 hari ikut berjualan. Alhamdulillah, event ini banyak dikunjungi wisatawan nusantara dan mancanegara,” katanya.

Ardiwinata mengatakan, Batam Wonderfood & Art Ramadhan sudah berlangsung sejak 9 Maret 2024 di Taman Dang Anom, Batam Centre.

“Batam Wonderfood & Art Ramadhan #5 ini, selalu menjadi daya tarik wisman,” ujar Ardiwinata.

Ia melanjutkan, beberapa wisman yang datang di antaranya dari Korea Selatan, Turki, Thailand, Malaysia, Singapura, dan berbagai negara lainnya.

Ia mengatakan, Batam Wonderfood & Art Ramadhan tak hanya menawarkan takjil untuk berbuka puasa, melainkan banyak kegiatan lain yang dikemas dengan baik.

“Bahkan, lokasi Batam Wonderfood & Art Ramadhan sering digunakan untuk pertemuan beberapa komunitas dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, event ini dibuka langsung oleh Deputi Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparekraf RI, Vinsensius Jemadu. (*)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain