Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menghadiri penyampaian hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Acara tersebut, dihadiri langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi); Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin; Pimpinan Lembaga Negara; para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Kepala Daerah dan Ketua DPRD dari seluruh tanah air.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan penghargaan, apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara dan terus meningkatkan profesionalismenya dalam fungsi pemeriksaan.

Presiden Joko Widodo juga menyampaikan selamat, kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun ini.

“WTP adalah kewajiban kita semua, kewajiban (untuk) menggunakan APBN dan APBD secara baik. Ini uang rakyat, ini uang negara, kita harus merasa bahwa setiap tahun pasti di audit, pasti diperiksa,” ujar Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi optimis, BP Batam bisa kembali meraih predikat WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2023. Sebab, Muhammad Rudi selalu meminta kepada jajarannya untuk mengelola keuangan negara secara tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta, selalu menerapkan transparansi yang efektif dan efisien.

“Sejak tahun 2017, BP Batam telah memperoleh predikat WTP dari BPK. Tentunya kita berharap, predikat WTP ini dapat terus dipertahankan,” ujar Muhammad Rudi saat ditemui usai acara.

Harapan BP Batam dalam meraih predikat WTP tentu bukan suatu yang tidak serius. Apalagi BP Batam sudah meraih opini WTP hingga tujuh kali.

Dimana predikat WTP terakhir, diraih BP Batam pada Juli 2023 lalu. Raihan ini, memperbesar semangat dan motivasi bagi BP Batam, untuk mengejar WTP ke delapan kalinya.

“BP Batam akan selalu bekerjasama, berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” tegas Muhammad Rudi. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain