Connect with us

9Info.co.id | BATAM  – PT PLN Batam berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat khususnya yang kurang mampu. PLN pun memastikan kebijakan pemerintah untuk penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) pada Triwulan III tahun 2024 tidak berlaku bagi pelanggan PLN Batam dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Adapun penyesuaian tarif diberlakukan untuk 11 golongan tarif yang sejak tahun 2017 belum pernah ada penyesuaian.

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan listrik yang berkeadilan sehingga pelanggan kurang mampu tetap dapat terlindungi dan pelanggan mampu dapat membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya.

Direktur Utama PLN Batam, M. Irwansyah Putra menyatakan bahwa langkah ini juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Batam yang terus meningkat.

“Terhitung hingga akhir 2023 ini pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04%, sehingga proyeksi peningkatan kebutuhan listrik di tahun 2024 mencapai 10 – 15%,” terang Irwansyah.

Dirinya menjelaskan bahwa ketersediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan dipengaruhi oleh beberapa variabel yang terdiri dari kurs, harga energi primer, dan inflasi. Pemerintah menerapkan tariff adjustment dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik.

“Pemerintah dan PLN Batam mempertimbangkan 3 (tiga) variabel dalam menerapkan tariff adjustment, yaitu kondisi kurs, harga energi primer, dan inflasi demi tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam,” terangnya.

Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan tarif yang diberlakukan tariff adjustment. Adapun penyesuaian tarif berlaku pada pelanggan sebagai berikut :

1) Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)

2) Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)

3) Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh)

4) Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh)

5) Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh)

6) Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh)

7) Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh)

8) Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh)

9) Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh)

10) Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh)

11) Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh)

Bagi pelanggan PLN Batam yang ingin mengetahui golongan tarif yang mengalami penyesuaian atau melakukan simulasi perhitungan tarif dapat menghubungi Contact Center PLN Batam melalui nomor 0778-123 atau dapat mengunjungi posko pengaduan pelanggan di Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Batam Center, UP3 Nagoya, UP3 Batu Aji dan UP3 Tiban.

Narahubung

Zulhamdi

Sekretaris Perusahaan PLN Batam

Telp. 0778 463150

Facs. 0778 463153

Tentang PLN Batam

PT PLN Batam sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Umum (PIUKU) dengan wilayah kerja Batam, Rempang, Galang dan wilayah lainnya akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan dengan senantiasa menyediakan tenaga listrik yang handal dengan bertumpu pada Sumber Daya Manusia yang profesional.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain