Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam melaksanakan tindakan pemasangan Implantable Cardioverter Defibrillator (ICD) perdana di Provinsi Kepri, pada Jumat (5/7/2024)

Operasi ini dilaksanakan oleh satu-satunya Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah-Konsultan Aritmia di Batam, dr. Fandi Ahmad, SpJP(K) bersama rekannya, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Ahli Aritmia Indonesia, dr. Agung Fabian, SpJP(K)

Kolaborasi ini dilakukan sebagai transfer ilmu dan pengalaman, mengingat hanya terdapat 50 dokter ahli aritmia di Indonesia.

dr. Fandi menjelaskan, sebelum dibawa ke rumah sakit, pasien yang merupakan seorang pria berusia 39 tahun tersebut ditemukan oleh sang istri dalam kondisi kejang dan tak sadarkan diri selama kurang lebih 2 menit.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Unit Gawat Darurat (UGD) RSBP Batam melalui rekam jantung, ditemukan kelainan pada irama jantung pasien

“Dalam medis, penyakit ini disebut Sindrom Brugada yang merupakan kelainan pada irama jantung. Penyakit ini disebabkan oleh kelainan genetik,” ujar dr. Fandi.

Ia menambahkan, sindrom ini dinilai sangat mematikan karena mengakibatkan henti jantung tanpa mengenal waktu dan usia.

“Mulai dari anak-anak hingga dewasa tidak luput dari penyakit ini,” imbuhnya.

Pemasangan ICD sendiri dipilih sebagai opsi tindakan paling tepat untuk menangani Sindrom Brugada, dengan mengimplan alat tersebut ke dalam jantung.

“Alatnya diimplan ke dalam jantung tanpa proses pembedahan, cukup satu sayatan kecil di dada untuk memasukkan alatnya dan menyimpan generator di bawah kulit bagian dada,”

Adapun prinsip kerja ICD adalah memberikan kejut listrik kepada pasien henti jantung untuk menormalkan kembali irama jantung pasien.

“Tindakan berlangsung lancar tanpa komplikasi. Dengan demikian, RSBP Batam berhasil mencatat sejarah baru, karena permasangan ICD hari ini adalah yang pertama kalinya terselenggara di rumah sakit se-Provinsi Kepri,” ujar dr. Fandi.

Karena Sindrom Brugada berhubungan erat dengan faktor genetik, dr. Fandi menyarankan agar masyarakat rutin untuk melakukan Medical Check Up sedari dini.

“Terutama pemeriksaan rekam jantung (EKG) untuk deteksi awal kelainan atau gangguan irama jantung,” saran dr. Fandi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat dan rutin berolahraga untuk menjaga kesehatan jantung. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain