Connect with us

9Info.co.id | BATAM – PT Karya Putra Bintan melalui kuasa hukumnya Niko Nixon Situmorang,S.H,M.H, menggugat PT. Genta Prana ke PN Batam, terkait kasus wanprestasi atas penjualan lahan seluas 3 hektar di kawasan Imperium.

Sengketa ini berawal dari perjanjian antara kedua perusahaan, di mana PT.Genta Prana menjual lahan tersebut kepada PT Karya Putra Bintan dengan pembayaran down payment atau DP sebesar 10%, dan sisa pembayaran akan dilunasi setelah seluruh proses surat menyurat selesai di BP Batam.

Namun, dalam perjalanannya, PT KaryaPutra Bintan tidak dapat menyelesaikan pengurusan surat menyurat tersebut karena ternyata lahan yang dimaksud juga diklaim oleh perusahaan lain, yaitu PT Sinar Geliga. Kondisi ini membuat PT KaryaPutra Bintan tidak dapat melanjutkan pembayaran sisanya, sehingga menimbulkan konflik antara ketiga pihak yang terlibat.

Merasa dirugikan, PT Genta Prana kemudian menggugat PT Sinar Geliga atas klaim lahan tersebut. Dalam proses hukum yang berjalan, PT Genta Prana meninggalkan PT Karya Putra Bintan, yang kini terkatung-katung dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini.

Kasus ini mencuat ke publik setelah PT Karya Putra Bintan mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 207/PGT./2024/ PN Batam.

Proses persidangan Gugatan ini telah digelar mulai (19/06/2024) di Pengadilan Negeri Batam, terkaity laporan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Genta Prana.

Dalam perkara ini, PT Karya Putra Bintan menuntut penyelesaian administrasi lahan tersebut agar mereka bisa melanjutkan pembayarannya, atau mengembalikan DP yang telah dibayarkan beserta kompensasi kerugian yang telah mereka alami akibat terhentinya proyek mereka di kawasan Imperium Batam tersebut.

Kondisi ini semakin rumit karena ketiga pihak, yaitu PT Genta Prana, PT Karya Putra Bintan, dan PT Sinar Geliga, semuanya mengklaim hak atas lahan tersebut. Sengketa ini masih dalam proses hukum di pengadilan,dan semua pihak berharap ada solusi yang adil dan cepat agar tidak menghambat investasi dan pembangunan di kawasan Imperium Batam center.

Dalam persidangan kedua ini Selasa (3/06/2024), terlihat Niko nixon Situmorang selaku kuasa hukum PT Karya Putra Bintan menyerahkan surat kuasa dan isi gugatan kepada majelis hakim. Namun karena pihak tergugat seperti BP Batam, BPN dan Pemko Batam selaku pihak turut tergugat tidak menghadiri. Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini pun kembali menjadwalkan persidangan pada 17 juli 2024 mendatang.

Sementara itu, pantauan awak media dalam sidang kedua ini, terlihat “DS” selaku pihak PT Genta Prana, mengaku bingung atas pemanggilannya ke PN Batam, bahkan pihaknya pun meminta agar proses persidangan dapat dijadwalkan melalui Zoom online. “Saya kurang memahami maksud pemanggilan saya ke PN Batam ini, bahkan saya telah mengeluarkan biaya untuk mengikuti proses persidangan. Kalau saya terbukti bersalah yah gak apa apa, namun jika tidak bersalah bagaimana”, cetus oknum pensiunan polisi ini didepan Majelis hakim.

Kasus seperti ini kerap terjadi diduga karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan lahan dan proses administrasi yang berlarut-larut dari pihak terkait. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain