Connect with us

9Info.co.id – Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, melakukan kunjungan ke Pelabuhan Batu Ampar pada Jumat (30/6/2023), guna memantau perkembangan dan kesiapan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas.

Susiwijono Moegiarso didampingi oleh Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Sudirman Saad, Anggota Bidang Pengusahaan Wan Darussalam, dan didampingi oleh Direktur Badan Usaha Pelabuhan Dendi Gustinandar, serta Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait.

Dalam kunjungannya, Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa pelaksanaan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2023 mendatang, dengan harapan dapat mendorong kelancaran bongkar muat dan lalu lintas barang di Pelabuhan Batu Ampar.

Ia mengatakan tarif dan aspek operasional lainnya telah dibahas dan didiskusikan dengan berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi terkait. Segala pertimbangan dan kalkulasi telah dipertimbangkan secara matang untuk memastikan kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

“Kita telah menghitung semua pertimbangan dan telah mensosialisasikan rencana ini kepada semua pemangku kepentingan dan asosiasi kepelabuhanan,” kata Susiwijono.

Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, melakukan kunjungan ke Pelabuhan Batu Ampar pada Jumat (30/6/2023)

Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, melakukan kunjungan ke Pelabuhan Batu Ampar pada Jumat (30/6/2023)

Disamping itu, Susiwijono juga melihat kesiapan pengoperasian Ship to Shore (STS) Crane. Ia memperkirakan hal ini akan mempercepat proses bongkar muat di pelabuhan Batu Ampar, dan tentunya dapat meningkatkan efisiensi dan kelancaran lalu lintas barang.

“Dengan pengoperasian STS crane ini, kita harapkan kapasitas bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar dapat mencapai 35 teus per jam,” tegasnya.

Sehingga pihaknya memastikan akan terus melakukan evaluasi dan penambahan fasilitas di pelabuhan ini, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan asosiasi usaha.

Dengan berbagai peningkatan fasilitas lainnya, Pelabuhan Batu Ampar diharapkan akan semakin berperan penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi Batam.

“Kami memerlukan dukungan dan komitmen bersama untuk menjadikan Pelabuhan Batu Ampar sebagai titik daya saing ekonomi Batam di masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar menyampaikan, penyesuaian proses bisnis ini dilakukan untuk mewujudkan Terminal Umum Batu Ampar sebagai terminal peti kemas yang modern.

BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan telah melakukan sosialisasi dengan para pengguna jasa terkait dengan penyesuaian proses bisnis ini.

“Dengan pengoperasian STS Crane ini, maka seluruh proses bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional di Terminal Umum Batu Ampar akan diprioritaskan menggunakan alat bongkar muat asal Korea ini.” Kata Dendi.

Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, melakukan kunjungan ke Pelabuhan Batu Ampar pada Jumat (30/6/2023)

Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, melakukan kunjungan ke Pelabuhan Batu Ampar pada Jumat (30/6/2023)

“Hal ini telah kami diskusikan dengan para pengguna jasa Pelabuhan Barang sehingga penerapan proses bisnis yang baru di Terminal Batu Ampar dapat diterima oleh semua pihak,” imbuhnya.

Adapun tarif bongkar muat peti kemas menggunakan STS Crane ini tetap mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang berlaku dan besarannya telah disepakati seluruh Asosiasi Kepelabuhanan yang terkait.

Sebagai contoh jasa Container Handling Charge (CHC) untuk peti kemas Full Container Load (FCL) ukuran 20 Feet isi, sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp 384.300,- per boks akan dilakukan penyesuaian tarif menjadi Rp 603.000,- per boks.

“Tentunya perubahan proses bisnis di Terminal Batu Ampar bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dengan mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar dapat menjadi lebih singkat,” kata Dendi.

Hal ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam melalui percepatan layanan dan pengembangan pelabuhan Batu Ampar. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain