Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendatangkan satu unit ship to shore (STS) crane untuk mempercepat layanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batuampar.

STS crane telah tiba di Batuampar, Sabtu (8/4/2023), setelah diangkut dari Pelabuhan Pohang Korea Selatan (Korsel), menggunakan Kapal Dong Bang Giant No 1. Peralatan itu diproduksi oleh Korin Corporation.

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi mengatakan, STS Crane ini sudah dipesan sejak tahun 2022 lalu dan tiba di Batam, Sabtu (8/4/2023) kemarin.

Pemesanan kontainer ini, sengaja dilakukan untuk mewujudkan Pelabuhan Batu Ampar yang lebih modern ke depannya.

Sebagaimana diketahui, kata Muhammad Rudi, Pelabuhan Batuampar sudah beroperasi puluhan tahun. Namun, hingga tahun lalu masih menggunakan peralatan konvensional crane manual selama bertahun-tahun.

Untuk itu, di bawah kepemimpinannya, ia ingin Pelabuhan Batu Ampar yang menggunakan teknologi terkini.

“Teknologi sudah cukup canggih, kita order ini tak lain karena kita ingin memenuhi kebutuhan Kota Batam dengan teknologi, yang tidak boleh ketinggalan dengan negara lain,” ujarnya di Pelabuhan Batuampar, Minggu (9/4/2023).

Dengan STS Crane yang saat ini sudah hadir di Pelabuhan Batuampar, diharapkan proses bongkar muat barang dari kapal ke darat bisa lebih cepat. Sebagaimana, keterangan dari pihak perusahaan, dalam 1 jam STS Crane dapat

melakukan aktivitas bongkar muat sebanyak 35 kontainer.

“Berarti tidak sampai 2 menit per satu kontainer untuk bisa ke darat,” katanya.

Sehingga, dengan lalu lintas kontainer di Pelabuhan Batu Ampar yang mencapai 600 ribu lebih kontainer per tahun, maka untuk bongkar muat ini tentunya bisa lebih cepat.

“Artinya alat ini bisa menyelesaikan banyak masalah di sini. Tentu kalau ini berjalan baik tahun depan kita harapkan sudah menambah lagi,” tuturnya.

Begitu juga dengan area container yard yang saat ini sudah dibangun dengan target seluas 20 hektare. Sehingga, Batam menjadi hub logistik akan semakin cepat tercapai. Dengan kata lain, Batam saat ini sudah siap untuk menjadi tempat penitipan kontainer bagi siapapun.

“Sudah dititip boleh dibawa keluar tanpa proses lagi karena Batam adalah Free Trade Zone. Daerah kawasan bebas yang barang apa saja boleh masuk. Hari ini mungkin kontainer masuk hanya kebutuhan warga atau masyarakat Kota Batam, kedepannya Batam akan menjadi hub logistik untuk negara atau daerah lain di Indonesia sendiri,” tegasnya.

Jika Batam sudah menjadi Hub Logistik, maka apa yang telah ditargetkan pemerintah pusat kepada dirinua sudah bisa diwujudkan dari sisi darat.

Sementara dari sisi laut, ia berharap kepada instansi terkait juga ikut mendukung memberikan pelayanan bagi pemilik barang. Terutama pelayanan dari segi kapal pandu dan sebagainya. Sehingga ada estimasi waktu yang bisa diperhitungkan oleh pemilik barang.

“Artinya dari sisi daratnya sudah teramankan dan sudah ada rasa kepercayaan dari mereka. Dan dari sisi laut, saya titip kepada Kepala KSOP mudah-mudahan nanti kapal tunda dan segala macam juga harus ada waktu yang tepat. Sehingga orang yakin karena waktu adalah segalanya bagi pebisnis,” tuturnya.

Ia menambahkan, dari sisi darat dan laut bisa dijalankan dengan baik, maka kdepannya pemilik barang akan berlomba-lomba untuk menitipkan barangnya di Batam. Begitu juga nanti untuk di Bandara Hang Nadim yang sudah disiapkan.

“Sehingga nanti tidak terjadi sesuatu yang akan menghambat, karena waktunya yang terlalu lama. Ini adalah awal dan kita akan menambah terus. Semoga Allah memberikan jalan terbaik buat kita, kita hanya bisa berusaha tapi Allah yang memutuskan usaha kita ini,” imbuhnya. ( Nat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain