Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan pengusahaan Batam (BP Batam) meminta kepada PT Bandara Internasional Batam (BIB) untuk menggunakan material eksklusif. Khususnya penggunaan material eksklusif yang akan digunakan di Terminal 2 Bandara Hang Nadim.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam Fesly Abadi Paranoan, usai rapat bersama dengan jajaran PT BIB di Marketing Center BP Batam, Jumat (16/2/2024).

Fesly menjelaskan, dalam rapat tersebut PT BIB menyampaikan progres terkini mengenai progres terbaru revitalisasi terminal satu serta desain pembangunan terminal dua yang ditargetkan mulai dibangun pada Juni 2024 mendatang. Dimana, BP Batam telah menyerahkan pengelolaan dan pengoperasian Bandara Hang Nadim kepada PT BIB selama 25 tahun ke depan.

Dalam perjanjian perjanjian kerjasama tersebut, melibatkan revitalisasi terminal satu dna pembangunan terminal dua , serta seluruh pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur sisi darat bandara.

“Jadi saat ini masuk dalam pembahasan desain terminal dua di Bandara Hang Nadim,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan membahas secara internal mengenai usulan desain terminal dua yang telah diajukan oleh PT BIB. Menurutnya, dari usulan desain yang telah disampaikan oleh PT BIB itu, ada beberapa catatan yang diberikan kepada PT BIB.

“Salah satu catatan itu, kita ingin semua material yang akan digunakan di terminal dua itu, kualitasnya adalah kualitas yang eksklusif. Material itu harus lebih bagus dari bandara kita yang sekarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai desain terminal dua ini akan dilakukan secara marathon. Sebab, Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah menginstruksikan agar pembangunan terminal dua ini bisa segera dimulai.

“Kita akan terus mendorong agar lebih cepat lagi pembangunannya. Targetnya minggu depan sudah ada pembahasan lanjutan,” imbuhnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain