Connect with us

9info.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah kebakaran di Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (26/7/2022).

Bantuan tersebut di berikan sebagai bentuk rasa keprihatinan Pemkab Simalungun terhadap warganya yang tertimpa musibah, diharapkan melalui bantuan ini dapat meringankan beban warga yang tertimpa musibah.

Bantuan ini diberikan langsung oleh Kadis Sosial Kabupaten Simalungun diwakili Kabid Linjamsos Runiah Esra Sinulingga Bersama staf Dinas Sosial Salmiah Harahap kepada keluarga korban berupa paket sembako.

Pemberian batuan itu disaksikan oleh Camat Tanah Jawa Maryaman Samosir, Pangulu Nangori Balimbingan Jan Waris Gultom, Kasi Kesos Kecamatan Tanah Jawa Imelda Hutagaol, petugas Tagana Donny Kesuma dan Siman Amreyn Gultom.

Sebelumnya, menurut laporan pihak kecamatan yang disampikan kepada Pemkab Simalungun cq. Dinas Sosial Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa, musibah kebakaran terjadi pada 15/7/2022 lalu sekitar pukul 18:00 Wib.

Penyebab kebakaran diketahui berasal dari korsleting listrik, yang mengakibatkan rumah milik keluarga Mesmuliyadi ludes dilalap si jago merah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, diperkirakan kerugian material yang di alami Mesmuliyadi lebih kurang sebesar Rp. 100 juta. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Camat Dolok Silau Agusti Ginting Klarifikasi Dugaan Korupsi dan Kantor Pangulu Nagori Togur Yang Tidak Terawat

Camat Dolok Silau Agusti Ginting Klarifikasi Dugaan Korupsi dan Kantor Pangulu Nagori Togur Yang Tidak Terawat.

9info.co.id | SIMALUNGUN – Camat Dolok Silau Agusti Ginting memberikan klarifikasi terkait kondisi Kantor Pangulu Nagori Togur yang terkesan kurang terawat.

Saat dikonfirmasi oleh media, Agusti Ginting mengakui bahwa Kantor Pangulu Nagori Togur memang tidak dalam kondisi yang baik.

Ia menyebutkan bahwa ia sudah sering mengingatkan perangkat desa untuk melaksanakan program “Jumat Bersih,” namun sayangnya, Pangulu Nagori Togur tidak cukup tanggap dengan hal tersebut. “Sudah sering saya ingatkan supaya perangkat desa melaksanakan Jumat Bersih, tapi Pangulu-nya kurang tanggap,” tegas Ginting. Senin (16/12/2024).

Selain itu, Agusti Ginting juga menjelaskan terkait dugaan indikasi korupsi dalam penggunaan Dana Desa di Nagori Togur. Ia menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa telah diawasi dengan adanya pendamping desa yang bertugas membimbing dan mengawasi pelaksanaan kegiatan oleh Pangulu dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Meski demikian, Ginting juga mengungkapkan bahwa posisi Kasi PMN di Kantor Camat Dolok Silau saat ini kosong setelah pejabat sebelumnya pensiun, dan hingga kini belum ada pengganti.

Agusti menambahkan, untuk menindaklanjuti temuan masyarakat tersebut, Camat Dolok Silau dan Tim dalam waktu dekat akan segera turun kelapangan melihat kondisi kantor Pangulu Nagori Togur.

Sementara itu, organisasi masyarakat SANOPATI 08 Simalungun turut mengambil langkah dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Sabtu (14/12/2024), SANOPATI 08 Simalungun mengirimkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengenai temuan dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Surat pengaduan ini disampaikan kepada Kejari Simalungun melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dengan nomor surat 05/DPD/SN 08/SIM/XVI/024. Dalam surat tersebut, SANOPATI 08 Simalungun melampirkan satu bundel dokumen yang berisi temuan terkait dugaan penyimpangan.

Ketua SANOPATI 08 Kabupaten Simalungun, Hendri Dens Simarmata, menjelaskan bahwa dalam surat pengaduan tersebut terdapat beberapa temuan permasalahan di Nagori Togur, antara lain:

1. Kantor Nagori yang tidak terawat dan tidak adanya papan informasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024.

2. Proyek fisik rabat beton di Dusun Batuholing yang tidak memenuhi spesifikasi, menggunakan pasir paret alih-alih batu sipilit, sehingga proyek tersebut mangkrak.

3. Dugaan proyek fiktif berupa bantuan bangunan PAUD 2023-2024 senilai Rp 50 juta per tahun, namun bangunan yang dibangun tidak layak.

4. Pekerjaan perkerasan jalan yang disinyalir hanya sebagai penyisipan, berdasarkan keterangan warga setempat.

Hendri Dens menambahkan bahwa SANOPATI 08 Simalungun menduga adanya kebocoran uang negara akibat penyalahgunaan dana untuk proyek-proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, ketidakadaan papan informasi terkait alokasi Dana Desa semakin menambah kecurigaan adanya praktik penyelewengan.

Dalam surat pengaduan tersebut, SANOPATI 08 Simalungun merekomendasikan agar Kejari Simalungun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024 untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan uang negara. Mereka juga berharap jika terdapat unsur pidana, tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat pengaduan ini ditujukan untuk mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan aset negara,” tegas Hendri Dens Simarmata. (HS)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain