9info.co.id – Rombongan jamaah Haji/Hajjah Asal Kabupaten Simalungun yang telah usai melaksanakan ibadah haji ditanah Suci Makkah pada musim haji tahun 1443 H/2022 M telah tiba di tanah air dan telah sampai di Tanoh Habonaron Do Bona Kabupaten Simalungun dalam keadaan sehat wal’afiat.
Kedatangan rombongan jamaah Haji/Hajjah di Kabupaten Simalungun disambut oleh Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi di Masjid Asy-Syuhada Korem 022/PT Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin malam (25/7/2022).
Dalam menyambut kedatangan para jama’ah haji/hajjah itu, Wakil Bupati didampingi anggota DPRD Simalungun H Ikhwanuddin Nasution dan Badri Kalimantan, Danrem 022/PT diwakili Mayor Inf Hasanuddin Batubara, Kapolres Simalungun diwakili Wakapolres Kompol Efianto dan Dandim 0207/Sml diwakili Kapten Inf S Damanik.
Di masjid Asy Syuhada, para jamaah haji/hajjah langsung melakukan sujud syukur atas keselamatan yang di berikan Allah SWT selama dalam perjalanan dari Makkah ke Tanah Air.
Di ketahui jama’ah Haji/Hajjah Asal Simalungun dalam penerbangan masuk dalam kelompok terbang (Kloter) 3 bersama dengan jamaah dari Padang Sidempuan dan Kabupaten Batu Bara melalui Embarkasi Medan Bandar Kuala Namu international Airport (KNIA).
Kepala Staf Urusan Haji Simalungun diwakili Amry Syam Simamora menyampaikan bahwa rombongan Jama’ah Haji tiba di Bandara KNIA sekitar pukul 12:00 Wib.
“Sesuai dengan kebijakan Kemenkes RI seleluruh jamaah yang baru kembali harus mengikuti pemeriksaan antigen, dan Alhamdulillah semua Jama’ah kita sehat wal’afiat,”jelas Amry Syam.
Dijelaskan Amry Syam, jumlah jama’ah yang baru selesai melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Makkah sebanyak 63 orang. “Inilah jama’ah kita dalam keadaan sehat semuanya,”ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Simalungun menyambut dengan penuh suka cita kedatangan para jama’ah haji/Hajjah setelah melaksanakan ibadah di Baitullah.
“Selamat datang kembali di Tanoh Habonaron Do Bona bertemu dengan keluarga,”kata Wakil Bupati.
Selanjutnya Wakil Bupati berharap, dengan kepulangan ini kiranya para jamaah dapat menjadi haji/Hajjah yang mabrur dan di anugerah Allah SWT.
“Hal ini dapat tercermin dari peningkatan ibadah dan dapat mewarnai lingkungan masing masing. Jadilah contoh teladan di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan masing-masing serta menjadi orang-orang terdepan di lingkungan masing-masing,”kata Wabup.
Kemudian, atas nama Pemkab Simalungun, Wakil Bupati menyerahkan para jama’ah haji/Hajjah kepada keluarga dalam keadaan sehat wal’afiat.
“Kami lepas dengan tulus dan ikhlas kepada keluarga, selamat bergabung kembali di Tanoh Habonaron Do Bona,”ucap Wakil Bupati.
Tampak hadir antara lain sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun, sejumlah Camat, Ketua MUI Abdul Halim Lubis, Ketua FKUB Simalungun M Nurdin Panjaitan dan para keluarga jama’ah haji/Hajjah. (lsm)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).