9info.co.id – Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo tersangka kasus dugaan penistaan agama. “Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.
Putusan tersebut setelah kali ketiga Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya tersangka telah menjalani rangkaian pemeriksaan. Pertama Jumat 22 Juli 2022, saat itu diperiksa selama 12 jam. Empat hari kemudian pada Kamis 26 Juli 2022 juga diperiksa selama sembilan jam.
Diungkapkan sebelum diperiksa pihak kepolisian menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam kondisi sehat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penahanan Roy diputuskan sesuai hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka.
Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Keputusan pihak kepolisian terhadap tersangka juga sesuai harapan Kalangan umat Budha yang sebelumnya mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo (RS). “Saya selaku pribadi dan mewakili umat Buddha, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya. Harapan kami kiranya penyidik melakukan penahanan terhadap RS,” kata Pandita Sumedho kepada pers menanggapi pemeriksaan kembali Roy Suryo sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Agustus 2022.
“Untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap RS, harapan kami kiranya penyidik Polda Metro Jaya menegakan keadilan dengan sungguh- sungguh dan tanpa tebang pilih,” tambah Pandita Sumedho seraya menyatakan, “Terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya, semoga harapan kami didengar penyidik.”
Sebelum ditahan tersangka sempat mengaku sakit usai menjalani pemeriksaan. Namun kemudian publik mengetahui dari media sosial, Roy Suryo mengikuti acara klub mobil Mercedes SL Club Indonesia walau mengenakan penyangga leher. (*)
Amsakar-Li Claudia Perluas Beasiswa Batam untuk Anak Hinterland dan Keluarga Tidak Mampu
9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mentransformasi program bantuan pendidikan tinggi bagi putra-putri daerah dengan memperluas cakupan penerima menjadi tiga kategori, yakni Beasiswa Berprestasi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Beasiswa Tidak Mampu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta Beasiswa Hinterland melalui kerja sama perguruan tinggi mitra.
Program tersebut disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam kegiatan Sosialisasi Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tentang Beasiswa Berprestasi, Tidak Mampu, dan Hinterland di Crown Vista Hotel Batam, Sekupang, Senin (18/5/2026).
Amsakar mengatakan, transformasi program beasiswa merupakan bagian dari perubahan arah kebijakan pembangunan daerah yang kini lebih berfokus pada penguatan sumber daya manusia (SDM).
“Kami bersama Ibu Wakil Wali Kota melakukan diskusi yang sangat serius saat menyusun visi dan misi. Dari 15 program prioritas yang dirancang, esensinya adalah menggeser paradigma pembangunan dari yang sebelumnya berorientasi pada infrastruktur fisik menjadi pembangunan kapasitas SDM,” ujar Amsakar. (MC).