Connect with us

9Info.co.id | BATAM -Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam (BKPSDM) Kota Batam kembali menyelenggarakan acara penghargaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemko Batam Tahun 2024 di Aston Hotel Batam, Selasa (10/12/2024).

Acara diawali dengan laporan ketua panitia oleh Sekretaris BKPSDM , Ratna Wati yang menjelaskan jalannya prosesi acara.

Dalam penjelasannya penganugrahan ASN diikuti oleh beberapa peserta, diantaranya untuk pegawai teladan diikuti oleh 19 orang ASN, pegawai berprestasi diikuti oleh 24 orang ASN, pegawai berakhlak diikuti oleh 57 orang ASN, dan pegawai terdisiplin diikuti oleh 43 orang ASN.

Ratna wati juga memaparkan, proses penilaian dimulai dengan rekomendasi dari setiap Perangkat Daerah dan Kecamatan, yang mengusulkan nama-nama pegawai terbaik.

“Proses ini memastikan bahwa pegawai yang terpilih memiliki catatan prestasi, dedikasi, dan profesionalisme yang unggul, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,”ungkapnya.

Acara dilajutkan dengan penayangan video singkat para nominator penghargaan ASN Kota Batam Tahun 2024.

Kemudian Yusfa Hendri mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, dalam sambutannya mengapresiasi BKPSDM yang telah menyelenggarakan Anugerah ASN 2024 untuk memberikan apresiasi terhadap ASN yang berprestasi dan inovatif. Ia juga menyampaikan bahwa Anugerah ASN merupakan bentuk penghargaan bagi ASN dengan kinerja melampaui ekspektasi, organisasi dan masyarakat.

Penghargaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2024

Penghargaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2024

“Semoga anugerah ASN ini dapat memotivasi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kata Batam untuk terus meningkatkan kinerja guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Penganugerahan ASN 2024 di lingkungan Kota Batam diramaikan oleh antusiasme tinggi dari para ASN yang hadir.

Adapun pemenang untuk setiap kategori yaitu :

 

●Kategori pegawai terdisiplin

1. Yuni Aimin, A.Md dari BPKAD

2. Junari, s.A.B dari Badan Perencanaan dan Penelitian

3. Apt. Try Saputra dari UPTD Puskesmas Mentarau.

 

● Kategori pegawai berakhlak

1. M.Teddy Nuh dari DPM&PTSP

2. Zulkifli Aman dari Sekretariat DPRD

3. Ishak, S.Kom dari BPKAD

 

● Kategori pegawai berprestasi

1. Rian Irvandi, S.Stp dari Kelurahan Teluk Tering

2. Nurbaiti, ST dari Badan Perencanaan dan Penelitian

3. Mirza Oktanizar dari Dinas Kominfo

 

●Kategori Guru Berprestasi

1. Baharudi, S.Pd dari SDN 002

2. Pini Hartati, S.Pd dari SMPN 26

3. Hengki Gusti, S.Kom dari SMPN 4

 

●Kategori Tenaga Kesehatan Berprestasi

1. dr. Muhammad Iqbal dari Puskesmas Mentarau

2. dr. Yuliza Cahyati dati Puskesmas Tiban Baru

3. Yunisa Friscia, S.Farm dari Puskesmas Baloi Permai

 

● Kategori Pegawai Teladan

1. Reza khadafi dari DPM&PTSP

2. Muhammad Hafidz dari Kecamatan Sagulung

3. Abd Malik dari BPKAD.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain