Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Universitas Batam (Uniba) menggelar Seminar On Health bertema Asia’s Readiness For Society 5,0 : Enhancing Occupational Health in the Age of Digital Transformation, Sabtu (30/11/2024). Digelar di Rumengan Hall Universitas Batam.

Adapun narasumbernya, Director of PT Citra Marga Lintas Jabar, QHSE and HR Specialist. Dengan topik Catastrophic For Workers in the Industrial Sektor.

Kedua, Dr Lim Jac Fang (Malaysia). Lecturer at Malaysia Sabah University, School of Medicine Industrial Hygienist CPIH, OSH Practitioner dan Occupational Health Doctor (OHD). Topics, The Role of Ergonomics in Enchancing Health and and Productivity.

Ketiga, Malik Sallam, MD, PhD (Jordan), Lecturer at Jordan University School of Medicine Laboratory Medicine / Clinical Virologist. Topics, Mitigating viral infection Risks in the Workplace through Digital Technology in the Workplace through Digital Technology in the era of Society 5.0

Keempat, dr. Fitta Deskawati, Sp.KJ (Indonesia). Lecturer at Batam University, Medical Faculty Psychiatrist. Topik, Managing Work Stress and Mental Health in the Digital Transformation.

Kelima, Assoc. Pof. Dr. Ezamin Abdul Rahim (Malaysia). Lecturer at Putra Malaysia University, School of Medicine Interventional Radiology, Intensivist / Surgeon. Topics, Artificial Intelligence (AI) Supporting in Radiologist Expertise in Occupational in Health Screening.

Dalam kata sambutannya, Kepala LPPM Uniba, Dr. Malahayati Rusli Bintang, BSc., MPH mengatakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja adalah yang paling utama di bidang industri. Khususnya Batam sebagai salah satu kota industri.

“Tantangan yang paling utama adalah keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam upaya peningkatan produktifitas kerja,” katanya.

Ia melanjutkan Uniba peduli terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja dan melalui fakultas kedokteran melaksanakan Internasional Seminar On Health. Yang bertujuan untuk berbagi ilmu dan pengetahuan tentang keselamatan dalam bekerja.

“Seminar Internasional ini mengundang para pembicara dan narasumber dari para ahli dan akademisi yang membidangi tentang keselamatan dan kesehatan pekerja. Saya yakin dengan seminar ini, kita dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan serta pengalaman bagaimana menjadikan tempat bekerja kita sebagai kawasan yang aman dan nyaman dengan produktifitas tinggi,” katanya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Seminar Internasional Fakultas Kedokteran Uniba, dr. Elvita Nora Susana, Sp.THT-BKL mengatakan dalam era transformasi digital yang semakin cepat, konsep Society 5.0 muncul sebagai visi masyarakat yang mengintegrasikan kemajuan teknologi dengan kehidupan manusia.

Society 5.0 bertujuan menciptakan keseimbangan antara teknologi digital dan kehidupan manusia, di mana inovasi seperti kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan data besar (big data) digunakan untuk memecahkan berbagai tantangan sosial.

Menurutnya transformasi digital mempengaruhi cara kita bekerja. Dan oleh karena itu, kesehatan serta keselamatan kerja juga harus beradaptasi dengan perubahan ini.

Melalui seminar ini, para ahli, praktisi, dan pemangku kepentingan akan berbagi wawasan tentang langkah-langkah strategis yang perlu diambil agar kesehatan dan keselamatan kerja tetap relevan dan efektif di era Society 5.0.

“Dengan menghadirkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, seminar ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi yang konstruktif dan kolaboratif, serta menciptakan rekomendasi yang strategis bagi perusahaan, pemerintah dan lembaga pendidikan dalam menyiapkan tenaga kerja yang tangguh dan adaptif terhadap tantangan kesehatan dan keselamatan kerja di masa depan,” katanya.

Ditempat yang sama Wakil Rektor I Prof. Dr. Ir. Chabullah Wibisono menuturkan seminar internasional kesehatan kerja ini merupakan sesuatu yang sangat diharapkan. Karena Batam sebagai kota industri perdagangan, ahli kapal dan pariwisata.

“Tentu banyak pekerja perlu diperlukan pemahaman tentang keselamatan kerja. Dengan seminar internasional ini membuka wawasan. Mampu mensosialisasikan dampak positif dan negatif di era digital ini,” katanya.

Wakil kepala LPPM, Dr.Ir.Yuanita FD Sidabutar ST.MSi, mengatakan kegiatan ini adalah kolaborasi antara Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) bersama dengan Fakultas Kedokteran Uniba. LPPM memberikan fasilitas untuk mendukung Roadmap penelitan. Hal ini menunjukkan pelaksanaan ini berlangsung setiap tahunnya.

“Hari ini adalah tahun ketiga. Dan ini menunjukkan kemajuan. Tahun ini digitalisasi tahun depan kita angkat lagi sesuai perkembangan ditahun itu,” kata Yuanita didampingi oleh Ketua Divisi Forum Ilmiah, Ir.Herlina Suciati, ST, MT, APEC.Eng.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain