Connect with us

9info.co.id – Badan Pusat Satistik BPS Batam merilis data Perkembangan Transportasi Kota Batam Jumlah penumpang angkutan udara dalam negeri (domestik) pada Mei 2022 sebanyak 357.801 orang atau naik 37,98 persen dibanding April 2022.

Sedangkan penumpang angkutan udara luar negeri (internasional) sebanyak 139 orang atau naik 187,84 persen dibanding April 2022.

Kepala BPS Batam, Rahmad Iswanto, menyampaikan, selama Januari hingga Mei 2022, jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat dan datang dari dan ke Bandara Hang Nadim sebanyak 1.345.577 orang atau naik 50,70 persen.

Dan jumlah penumpang angkutan udara internasional yang datang dan berangkat dari dan ke Batam melalui Bandara Hang Nadim sebanyak 321 orang atau naik 306,33 persen dibanding periode yang sama tahun 2021.

Kemudian, jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri pada Mei 2022 tercatat 361.455 orang atau naik 54,71 persen dibanding April 2022.

Jumlah penumpang angkutan laut luar negeri (internasional) turun sebesar 27,87 persen dibandingkan bulan lalu.

Selama Januari hingga Mei 2022 jumlah penumpang angkutan laut domestik yang berangkat dan datang dari dan ke batam melalui pelabuhan sebanyak 1.194.868 orang atau naik 47,97 persen, dan jumlah penumpang angkutan laut internasional yang berangkat dan datang melalui pelabuhan di Batam sebanyak 186.824 orang atau naik sebesar 649,09 persen dibanding dengan periode yang sama tahun 2021.

Seterusnya, perkembangan Angkutan Udara
Jumlah penumpang angkutan udara domestik yang datang ke Kota Batam pada Mei 2022 sebanyak 189.626 orang.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 62,92 persen dibandingkan bulan April. Sedangkan kumulatif jumlah penumpang domestik yang datang ke Kota Batam bulan Januari-Mei 2022 sebanyak 666.323 orang.

Jumlah ini mengalami kenaikan 49,97 persen atau sebanyak 222.015 orang dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021.
Selama Mei 2022 ada sebanyak 168.175 orang penumpang angkutan udara domestik yang berangkat dari Bandara Hang Nadim, Batam.

Penumpang yang berangkat mengalami kenaikan 17,66 persen dibandingkan bulan April 2022. Sedangkan kumulatif jumlah penumpang domestik yang berangkat pada bulan Januari-Mei 2022 sebanyak 679.254 orang. Jumlah ini naik 51,42 persen atau naik sebanyak 230.679 orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.

Sementara itu, untuk angkutan udara internasional ada sebanyak 106 penumpang yang datang, sedangkan yang berangkat dari bandara Hang Nadim Batam sebanyak 107 pada

bulan Mei 2022. Kumulatif jumlah penumpang angkutan udara internasional yang datang pada bulan Januari-Mei mengalami kenaikan sebesar 314,29 persen, sedangkan jumlah kumulatif penumpang yang berangkat dari Bandara Hang Nadim bulan Januari-Mei 2022 mengalami kenaikan sebesar 300 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.

Total kenaikan penumpang angkutan udara internasional yang datang dan berangkat sebesar 187,84 persen.

Secara keseluruhan, jumlah penumpang angkutan udara baik domestik dan internasional Mei 2022 mengalami peningkatan sebesar 38,02 persen dari bulan sebelumnya.

Sedangkan kumulatif jumlah penumpang bulan Januari-Mei 2022 mengalami peningkatan sebesar 50,72 persen, yaitu dari 892.962 orang di Januari-Mei 2021 menjadi 1.345.898 penumpang di Januari-Mei 2022.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berharap, kembali normalnya pergerakan penumpang ke Batam memberikan efek positif bagi perekonomian Batam, kehususnya bagi pelaku UMKM Batam.

“Semua harus bersiap menyambut ini. Pemerintah sudah membangun sejumlah infrastruktur,” katanya.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain