Connect with us

Pergerakan Penumpang Ke Batam Naik 37,98 Persen, H.M Rudi: “Semoga Berdampak Bagi Pelaku UMKM”

More Videos

9info.co.id – Badan Pusat Satistik BPS Batam merilis data Perkembangan Transportasi Kota Batam Jumlah penumpang angkutan udara dalam negeri (domestik) pada Mei 2022 sebanyak 357.801 orang atau naik 37,98 persen dibanding April 2022.

Sedangkan penumpang angkutan udara luar negeri (internasional) sebanyak 139 orang atau naik 187,84 persen dibanding April 2022.

Kepala BPS Batam, Rahmad Iswanto, menyampaikan, selama Januari hingga Mei 2022, jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat dan datang dari dan ke Bandara Hang Nadim sebanyak 1.345.577 orang atau naik 50,70 persen.

Dan jumlah penumpang angkutan udara internasional yang datang dan berangkat dari dan ke Batam melalui Bandara Hang Nadim sebanyak 321 orang atau naik 306,33 persen dibanding periode yang sama tahun 2021.

Kemudian, jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri pada Mei 2022 tercatat 361.455 orang atau naik 54,71 persen dibanding April 2022.

Jumlah penumpang angkutan laut luar negeri (internasional) turun sebesar 27,87 persen dibandingkan bulan lalu.

Selama Januari hingga Mei 2022 jumlah penumpang angkutan laut domestik yang berangkat dan datang dari dan ke batam melalui pelabuhan sebanyak 1.194.868 orang atau naik 47,97 persen, dan jumlah penumpang angkutan laut internasional yang berangkat dan datang melalui pelabuhan di Batam sebanyak 186.824 orang atau naik sebesar 649,09 persen dibanding dengan periode yang sama tahun 2021.

Seterusnya, perkembangan Angkutan Udara
Jumlah penumpang angkutan udara domestik yang datang ke Kota Batam pada Mei 2022 sebanyak 189.626 orang.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 62,92 persen dibandingkan bulan April. Sedangkan kumulatif jumlah penumpang domestik yang datang ke Kota Batam bulan Januari-Mei 2022 sebanyak 666.323 orang.

Jumlah ini mengalami kenaikan 49,97 persen atau sebanyak 222.015 orang dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021.
Selama Mei 2022 ada sebanyak 168.175 orang penumpang angkutan udara domestik yang berangkat dari Bandara Hang Nadim, Batam.

Penumpang yang berangkat mengalami kenaikan 17,66 persen dibandingkan bulan April 2022. Sedangkan kumulatif jumlah penumpang domestik yang berangkat pada bulan Januari-Mei 2022 sebanyak 679.254 orang. Jumlah ini naik 51,42 persen atau naik sebanyak 230.679 orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.

Sementara itu, untuk angkutan udara internasional ada sebanyak 106 penumpang yang datang, sedangkan yang berangkat dari bandara Hang Nadim Batam sebanyak 107 pada

bulan Mei 2022. Kumulatif jumlah penumpang angkutan udara internasional yang datang pada bulan Januari-Mei mengalami kenaikan sebesar 314,29 persen, sedangkan jumlah kumulatif penumpang yang berangkat dari Bandara Hang Nadim bulan Januari-Mei 2022 mengalami kenaikan sebesar 300 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.

Total kenaikan penumpang angkutan udara internasional yang datang dan berangkat sebesar 187,84 persen.

Secara keseluruhan, jumlah penumpang angkutan udara baik domestik dan internasional Mei 2022 mengalami peningkatan sebesar 38,02 persen dari bulan sebelumnya.

Sedangkan kumulatif jumlah penumpang bulan Januari-Mei 2022 mengalami peningkatan sebesar 50,72 persen, yaitu dari 892.962 orang di Januari-Mei 2021 menjadi 1.345.898 penumpang di Januari-Mei 2022.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berharap, kembali normalnya pergerakan penumpang ke Batam memberikan efek positif bagi perekonomian Batam, kehususnya bagi pelaku UMKM Batam.

“Semua harus bersiap menyambut ini. Pemerintah sudah membangun sejumlah infrastruktur,” katanya.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version