Connect with us

9info.co.id – Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam terus meningkat sejak beberapa bulan terakhir. Pembukaan pintu perbatasan serta kelonggaran aturan yang dibuat Pemerintah, berimbas terhadap naiknya jumlah wisman yang masuk ke Batam.

Badan Pusat Statistik (BPS) Batam merilis, pada Mei 2022, terdapat 16.761 kunjungan wisman. Angka ini meningkat signifikan dibanding bulan Maret yakni 995 kunjungan dan April 8.149 kunjungan.

Peningkatan kunjungan wisatawan ini secara signifikan juga mendongkrak penjualan produk usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

“Kebijakan Pemerintah melonggarkan aturan masuk perbatasan negara sejak menurunnya kasus Covid-19, alhamdulillah membawa dampak yang baik terhadap naiknya jumlah wisman ke Batam,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata.

Tercatat, 10 negara utama asal wisman ke Kota Batam selama Januari sampai Mei 2022 yakni Singapura 13.189 kunjungan, Malaysia 3.728 kunjungan, India 2.107 kunjungan, China 583 kunjungan, Philippina 365 kunjungan, Australia 338 kunjungan, Amerika Serikat 309 kunjungan, Inggris 288 kunjungan, Jepang 149 kunjungan, dan lainnya 5.418 kunjungan. Secara umum, selama Januari sampai Mei 2022, kunjungan wisman ke Provinsi Kepri 37.704 dan dari jumlah tersebut, sebanyak 26.474 atau 70,21 persennya adalah kunjungan wisman ke Kota Batam.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa Batam masih menjadi penyumbang utama wisman terbesar bagi Kepri,” ucapnya.

Kepala Dinas juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan kelonggaran kepada Batam, seperti tidak diberlakukannya tes Antigen, PCR, karantina, dan kewajiban adanya asuransi. Ia meyakini, Batam akan kembali seperti tahun 2019 sebagai penyumbang terbesar wisman bagi Kepri sekaligus menempatkan Kepri di urutan kedua sebagai penyumbang wisman terbesar di Indonesia setelah Bali.

“Kita masih ingat, jumlah wisman yang berkunjung ke Batam pada 2019 lalu mencapai 1.947.943 kunjungan. Setidaknya, kita semua berharap kunjungan tahun ini melejit lagi, kalau bisa lebih dari 1 juta,” harapnya.

Ardi juga menginformasikan, dalam beberapa hari ini wisman terus berdatangan ke Kota Batam. Yang terbaru, puluhan wisman dari kapal pesiar Resort World Cruises yang berlabuh di perairan Lagoi , juga berkunjungan ke Kota Batam melalui Pelabuhan Nongsapura Ferry Terminal di Nongsa. Wisman tersebut menjelajahi destinasi wisata yang ada di Kota Batam, seperti wisata kuliner, belanja, eko wisata dan sebagainya. Kegiatan serupa berlanjut setiap akhir pekan.

“Dari sisi infrastruktur, amenitas dan destinasi wisata juga menyatakan Batam siap menerima lonjakan wisman ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2022 ini, Batam telah menyiapkan sebanyak 168 atraksi. Dalam waktu terdekat, hajatan akbar Kenduri Seni Melayu (KSM) yang berlangsung pada 21-23 Juli 2022 dan dilanjutkan acara Batam Jazz Festival yang akan dihelat 30-31 Juli 2022.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berharap kunjungan wisman ke Kota Batam terus meningkat. Hal ini seiring dengan dibukanya pintu masuk serta penambahan jadwal pelayaran melalui pelabuhan internasional. Dengan normalnya jadwal pelayaran, diharapkan bisa mendongkrak angka kunjungan hingga akhir tahun ini.

“Pariwisata menjadi salah satu penyumbang PAD dalam membangun Kota Batam. Untuk itu, angka kunjungan ini diharapkan bisa terus menunjukkan tren positif,” ujarnya, saat menghadiri promosi pariwisata Johor-Batam di Nagoya Hill, dua hari lalu.

Rudi menambahkan, peningkatan infrastruktur yang saat ini dibangun di Batam, juga merupakan salah satu upaya untuk membuat wisman yang berkunjung merasa nyaman. Pihaknya juga telah menyiapkan amenitas, yang baru diresmikan yakni Masjid Tanwirun Naja atau dikenal dengan nama Masjid Tanjak, berlokasi di kawasan Bandar Udara Internasional Hang Nadim.

“Masjid ini disiapkan untuk menjadi salah satu ikon Kota Batam dan dapat menjadi salah satu destinasi wisata religi di Kota Batam,” terangnya.

Pemulihan pariwisata di Kota Batam didorong dengan meningkatnya capaian vaksinasi tercatat tertanggal 3 Juli 2022 Untuk dosis satu sebanyak 952.671 orang atau 105 persen, melampai target yang ditetapkan. Dosis kedua 842.345 orang atau 92,48 persen dari total sasaran 907.317 orang sedangkan dosis ketiga 432.847 orang atau 54,83 persen dari dosis boster 789.451orang.

Usaha Rudi tak sia-sia. Saat pandemi covid-19, geliat ekonomi di Batam justru bertumbuh. Sepanjang tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Batam bertengger di tempat tertinggi di Provinsi Kepri, mencapai 4,75 persen.

Angka ini bahkan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang berada pada angka 3,69 persen dan Kepri sebesar 3,43 persen.

Karena kondisi itu, Batam menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen hingga 7 persen pada tahun 2022.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain