Connect with us

9info.co.id – Personil Polresta Barelang mengikuti Pelatihan Kehumasan yang di selenggarakan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Prov. Kepri bertempat di Planet Holiday Hotel Kel. Sei Jodoh Kota Batam. Selasa (21/06/2023)

Kegiatan di hadiri oleh Gubernur Kepri di wakili oleh Asisten 3 Bidang Admistrasi Umum Bpk Andri Rizal SE,MM, Kasubdit Multi Media Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK mewakili Kapolresta Barelang, Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan yang mewakili Wali Kota Batam, Ketua Umum IJTI Pusat Herik kurniawan, Dandim 0316 Kota Batam yang mewakili, Kepala Bea Cukai Kota Batam yang mewakili, Pimpinan Aliansi Jurnalis, serta Peserta Pelatihan.

Ketua Panitia Penyelenggara agus faturohman mengucapkan terimakasih atas dukungan sehingga acara pelatihan kehumasan dapat terselenggara, kami juga mengucapkan terimakasih juga kepada pemerintah dan kepada stakeholder lainnya atas bantuan acara ini, kegiatan kehumasan yang dilaksanakan oleh staf humas yang ada di prov. kepr bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kehumasan untuk menyonsong era digitalisasi, melalu pendekatan yang humanis kepada masyarakat.

Ketua IJTI Gusti Yennosa mengucapkan kami sangat berterimakasih kepada tamu undangan yang berpartisipsi atas acara ini, kami IJTI yang beranggotakan jurnalis tv, sejak di lantik 12 des 2021 terus berupaya berkontribusi,

Ketua umum IJTI pusat Herik kurniawan mengucapkan terimakasih kepada panitia yang telah mewujudkan rencana kerja, karna humas bagian dengan sangat dekat dengan jurnalis, salah satu poin utama adalah verifikasi, verifikasi yang membedakan para jurnalis profesional dengan yang abal abal. Karena di jaman sekarang semua orang bisa jadi jurnalis. Karena para jurnalis harus memberikan atmosfir yang baik kepada masyarakat.

Gubernur di wakili oleh asisten andri rizal mengucapkan selamat datang di acara kehumasan, yang mana menjadi tenaga kehumasan yang tangguh merupakan target yang harus di penuhi, tentunya dengan kualitas pemberitaan yang menjadi tantangan kita saat ini.

Karena fake informasi dapat mengganggu stabilitas hingga tingkat pusat, dalam kesempatan ini saya atas nama pemerintah kepri menyampaikan Apresiasi kepada elemen yang telah mendukung pembangunan kepri. kerjasama yang tercipta tentunya sangat berdampak. Tentunya harapan kami melalui acara ini para peserta dapat meningkatkan kualitas media televisi serta membantu pemerintah terkait dis informasi dan miss informasi.

Kemudian di laksanakan Pemukulan Gong sebagai tanda Pelatihan kehumasan di mulai.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK mengatakan saya mengapresiasi kegiatan ini karna kegiatan pelatihan kehumasan ini bermanfaat untuk meningkatkan skill kemampuan teknis kehumasan, yang mana dapat mengolah informasi yang benar dan disampaikan dalam bentuk video dan sesuai standart televisi, dengan harapan peserta dapat benar benar mendalami pelatihan agar dapat diaplikasikan sebaik mungkin sehingga informasi yang di sampaikan kepada masyarakat benar atau tidak hoax. Ucap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain