Connect with us

9Info.co.id | BATAM  – PT PLN (Persero) melalui anak usahanya, PLN Batam bersama PT Aruna Cahaya Pratama (Aruna PV) sukses mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ground-mounted terbesar di Indonesia dengan kapasitas 100 Megawatt peak (MWp) di Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI), Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (28/08). Pengoperasian pembangkit ramah lingkungan ini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri melalui pemanfaatan listrik hijau.

Berdiri di atas lahan dengan total luas 80 hektar, PLTS yang dioperasikan PT Aruna Hijau Power (AHP), joint venture antara PLN Batam dengan Aruna PV ini diperkirakan mampu menghasilkan 150 GWh energi bersih pertahun atau setara dengan pengurangan emisi sebesar 118.725 ton CO2.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Jisman P. Hutajulu menyambut baik langkah cepat PLN dan AHP dalam pembangunan PLTS ground-mounted di Purwakarta. Menurutnya peresmian PLTS ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya transisi energi Indonesia menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

”Saya pikir PLTS ini menjadi pembangkit yang sangat kita harapkan ke depan. Kami berharap kesuksesan pembangunan PLTS ini dapat memberikan manfaat yang optimal serta menjadi role model untuk sektor industri dan pemegang wilayah usaha lainnya,” ucap Jisman.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, sebagai tulang punggung transisi energi di Tanah Air, PLN berkomitmen untuk mendukung pengembangan sektor industri dalam negeri menggunakan listrik hijau dalam operasionalnya. Dia melihat upaya ini telah sejalan dengan peta jalan transisi energi pemerintah dalam mencapai Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat.

”Listrik merupakan jantung perekonomian di Indonesia. Dalam perjalanannya, saat ini PLN tidak hanya mengalirkan listrik andal tapi juga berkomitmen memenuhi kebutuhan listrik hijau bagi industri di Tanah Air. Inilah wujud komitmen PLN kepada negara untuk menjadi pelopor dalam pemanfaatan sumber energi terbarukan (EBT) dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain bekerja sama dengan AHP, dalam proyek PLTS ini PLN juga didukung oleh PT Tatajabar Sejahtera (TJS) sebagai offtaker dan PT Besland Pertiwi sebagai pemilik lahan proyek. Menurut Darmawan, kerja sama ini menjadi wujud kolaborasi antar Pemerintah, BUMN, dan Swasta dalam mewujudkan ketahanan energi melalui peningkatan penggunaan EBT.

“Perubahan iklim adalah permasalahan global yang harus dihadapi bersama-sama. Untuk itu, PLN tidak bisa menjalankan semuanya dalam suasana kesendirian, satu-satunya cara untuk menghadapi tantangan tersebut adalah melalui kolaborasi,” imbuh Darmawan.

Darmawan optimistis pengoperasian PLTS ini akan menciptakan dampak ekonomi substansial yang dapat menciptakan banyak lapangan kerja, membuka peluang bisnis, dan mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya di Kawasan Industri Kota Bukit Indah dan sekitarnya.

”Proyek pengembangan PLTS ini merupakan wujud dukungan PLN dalam mendorong daya saing industri di tanah air. Di tengah tuntutan global untuk beralih ke energi bersih, industri dalam negeri juga banyak yang membutuhkan pasokan listrik hijau sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah,” lanjut Darmawan.

Sementara itu Direktur Utama AHP Adi Dharmanto mengutarakan rasa syukurnya dapat menyelesaikan proyek PLTS ground-mounted terbesar di Indonesia lebih cepat dari target, yaitu sekitar tujuh bulan.

”Sebagai developer, kami dan tim memiliki prinsip bahwa proyek ini harus dikerjakan dengan sepenuh hati, dengan memenuhi janji tidak hanya kepada para pemangku kepentingan tetapi juga kepada bangsa Indonesia. Kami berkomitmen bahwa kami akan menjadi salah satu mitra PLN yang berperan dalam transisi energi baru terbarukan,” ujar Adi.

Direktur Utama TJS, Kuky Permana menyampaikan bahwa suplai listrik bersih dari PLTS sesuai dengan kebutuhan listrik di kawasan Industri Kota Bukit Indah. Pasalnya, penggunaan listrik di kawasan industri sesuai dengan karakteristik produksi listrik PLTS.

Ia merinci, saat ini telah ada 244 pelanggan dengan beban puncak rata-rata pada hari kerja berkisar 126 Megawatt (MW). Sedangkan pada hari libur dan sabtu-minggu turun menjadi kurang lebih 70 MW.

”Kami turut bangga bisa turut partisipasi pada proyek strategis ini yang merupakan bagian dari program pemerintah dalam rangka mencapai NZE pada tahun 2060. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya khususnya kepada pemerintah pusat, Kementerian ESDM, pemerintah daerah juga pada PLN dan jajarannya yang telah memberikan dukungan yang besar kepada proyek strategis ini,” pungkas Kuky.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengatakan bahwa proyek PLTS 100 MWp Tata Jabar ini merupakan pencapaian baru bagi PLN Batam dalam kontribusi memaksimalkan energi matahari di Indonesia.

“Adapun Total Kapasitas PLTS ini sebesar 100 MW, menjadikannya sebagai Ground Mounted terbesar di Indonesia, menggunakan teknologi termutakhir dan menjadi proyek dengan pembangunan tercepat. Menggunakan panel surya sebanyak ±170.000 modul yang tersebar luas pada area seluas lebih dari 85 hektar. PLTS ini menggunakan sistem panel surya yang terpasang di tanah dan tersebar pada 5 lokasi di Kawasan Kota Bukit Indah Industrial City,” pungkas Irwansyah. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Benalu dalam Transisi Energi Nasional, SP PLN Satu Suara Kompak Tolak Power Wheeling

Benalu dalam Transisi Energi Nasional, SP PLN Satu Suara Kompak Tolak Power Wheeling

9Info.co.id | BATAM – Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia. Skema yang menciptakan mekanisme Mul/Buyer dan Mul/Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.

Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi keJka pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara itu, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.

Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”. Saat ini konsep Power Wheeling masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dengan skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT).

Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negaif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menganalisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspekJf.

“Melalui skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Bukan hanya berdasar pada kepentingan semata. Kita tetap menolak skema tersebut karena cacat secara hukum, konstitusi dan tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan,” ungkap Abrar kepada media pada Kamis (12/9) di Kantor PLN Pusat.

Alasannya, ungkap Abrar, pertama, skema PBJT itu sangat bertentangan dengan konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dalam hal ini diwakili BUMN sebagai pengelola. Jika skema tersebut diterapkan, otomatis penguasaan negara tidak terpenuhi karena sebagian beralih kepada swasta. Kedua, Putusan MK No. 36/2012 yang menyebut pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah BUMN/PLN, bukan swasta.

Ketiga, Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003, menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, sistem unbundling yang berisi skema tersebut juga inkonstusional, dan harus ditolak. Keempat, Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Dijelaskan, listrik sebagai public utilities tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar bebas, karena para pihak mengambil keputusan berdasar pasokan dan permintaan. Hal yang sama juga bila ditinjau dari sisi aspek ekonomi dan sosial politik, skema tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Pada Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003, menjelaskan dalam mekanisme pasar bebas yang diuntungkan adalah pemilik modal dan yang terjadi adalah kerugian sosial pada masyarakat. Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi. Jelas skema tersebut sangat tidak Pancasilais,” ungkap Abrar.

Lebih lanjut Abrar menambahkan, penerapan skema PBJT tersebut jangan terlalu dipaksakan, karena akan sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia sendiri. Kajian-kajian akan besarnya kerugian bagi pemerintah dan masyarakat atas dampak PBJT tersebut sudah banyak dilakukan. Namun pemerintah tidak pernah menggubrisnya.

Masih menurut Abrar, dalam membuat sebuah undang-undang, ada sejumlah aspek yang harus dilalui, yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses pembentukan UU EBET juga harus mengikuti tahapan ini dengan memuat azas-azas keterbukaan, demokrasi, akuntabilitas dan partisipasi publik, agar sesuai aturan hukum dan konstitusi.

“Seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2). Dan yang terpenting, Pasal 96 UU No.12/2011 (berubah jadi UU 15/2019) ayat (1): Masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan UU. Ayat (2): Untuk memudahkan memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” beber Abrar.

“Karena itu, baiknya soal pengesahan RUU EBET tersebut ditunda dulu sampai benar-benar meyakinkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan karena kepentingan sesaat atau suatu kelompok segala cara dihalalkan,” tandas Abrar.

Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) SP PT PLN Batam, Toni Yuliansyah juga menyuarakan hal serupa. Menurutnya skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

“Studi kasus di Filipina yang telah lebih dahulu menerapkan skema power wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar,” tutup Toni.(DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain